DiskominfoSS Sulbar Bekali Media Mekanisme E-Purchasing Kemitraan 2027

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulnar melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (DiskominfoSS) menyosialisasikan penggunaan sistem E-Purchasing dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk kerja sama kemitraan media.

Kepala DiskominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan sebagai persiapan penerapan mekanisme E-Purchasing untuk seluruh kerja sama kemitraan media dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada 2027.

“Jadi hari ini kita laksanakan sosialisasi penggunaan E-Purchasing atau pengadaan barang jasa melalui sistem digital yang diatur oleh LKPP,” kata Ridwan Djafar.

Ia menjelaskan, kemitraan dengan media termasuk dalam bagian jasa sehingga proses penunjukan dan pelaksanaannya juga harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan melalui sistem E-Purchasing.

Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut penting diketahui sejak awal oleh seluruh perusahaan media yang selama ini bermitra dengan Pemprov Sulbar. Hal itu agar setiap perusahaan memiliki waktu untuk mempersiapkan berbagai persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.

“Kenapa harus diketahui lebih awal? Karena memang di sana ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Jangan sampai ada perusahaan media yang tidak tahu atau dokumennya belum ada yang dipersyaratkan, masih bisa diurus,” ujarnya.

Ridwan Djafar mengingatkan, kelengkapan dokumen menjadi penting agar tidak menimbulkan kendala ketika proses kerja sama memasuki tahap kontrak.

“Jangan sampai nanti sudah mau kerja sama, waktunya kontrak, dokumennya tidak lengkap,” pungkas Ridwan Djafar.

Ia menyebutkan, saat ini sudah terdapat sejumlah media yang tercantum dalam etalase E-Purchasing dan telah menggunakan mekanisme tersebut.

Ridwan Djafar mengatakan, penerapan E-Purchasing untuk kerja sama kemitraan media merupakan arahan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas). Mekanisme tersebut sebenarnya mulai diarahkan untuk diterapkan pada 2026, namun karena persiapan belum sepenuhnya dilakukan, penerapannya diberikan toleransi hingga 2027.

“Sudah diarahkan oleh Biro Barjas bahwa seluruh kerja sama media itu harus lewat E-Purchasing, tahun 2027,” jelasnya.

Ia berharap seluruh perusahaan media dapat memahami dan mengikuti ketentuan tersebut. Menurut Ridwan, penerapan mekanisme digital itu bukan merupakan kebijakan yang dibuat sepihak oleh DiskominfoSS, melainkan bagian dari aturan pengadaan yang harus dilaksanakan.

“Karena bukan kami yang mau, itu aturan,” tegas Ridwan Djafar.

Untuk memudahkan perusahaan media yang tidak dapat mengikuti sosialisasi secara langsung maupun yang masih belum memahami mekanismenya, DiskominfoSS Sulbar juga menyiapkan video tutorial penggunaan E-Purchasing, khususnya untuk proses kemitraan media.

Ridwan Djafar berharap, materi tersebut dapat menjadi panduan tambahan sehingga tidak ada lagi perusahaan media yang terkendala karena tidak mengetahui prosedur atau belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

“Makanya saya juga minta buat video tutorial. Jadi yang tidak hadir hari ini atau yang mungkin belum paham bisa melihat di videonya, khusus kerja sama kemitraan media di E-Purchasing,” tutupnya.(Rls)

Gubernur Sulawesi BaratSuhardi DukaSulawesi Barat
Comments (0)
Add Comment