DPRD Sulbar Rapat Paripurna Pendapat Gubernur Terhadap 3 Perda Inisiatif Dewan

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – DPRD Sulbar menggelar rapat paripurna terkait pendapat Gubernur Sulawesi Barat atas penjelasan pengusul terhadap tiga ranperda Inisiatif DPRD.

Ketiga perda tersebut, masing-masing ranperda tentang penanggulangan bencana daerah, ranperda tentang penamaan jalan, objek bangunan milik pemerintah dan ranperda tentang tata niaga komoditi perkebunan.

Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat paripurna kantor sementara DPRD Sulbar, Senin, (14/2/2022).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar H. Abdul Rahim.

Gubernur Sulbar H Ali Baal Masdar dan Sekprov H Muhammad Idris hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut.

Para anggota DPRD yakni yakni Rayu, H. Abidin Abdullah, H. Risbar Berlian Bachri, H. Itol Syaiful Tonra, H. Sudirman, Junsetbudi Bombong.

A. Muslim Fattah, Irbad Kaimuddin, H. Marigun Rasyid, Mulyadi Bintaha, H. Kalma Katta, H. Muhammad Jayadi, H. Arif Daeng Mattemmu, dan beberapa hadir secara virtual sera para kepala OPD.

Gubernur Ali Baal Masdar mengatakan pada prinsipnya ketiga ranperda tersebut dapat disetujui oleh pemerintah provinsi untuk dibahas pada tahapan pembicaraan selanjutnya.

Namun, lanjut Ali Baal, harus dilakukan dengan penelaahan secara komprehensif antara Pansus dengan komisi dan perangkat daerah terkait maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan.

“Sehingga peraturan daerah yang nantinya disetujui bersama antara DPRD dengan Gubernur dapat dilaksanakan demi untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat yang maju dan malaqbi’,” ujar Ali Baal.

Lebih lanjut, mantan bupati Polman itu mengatakan kiranya ini dijadikan bahan pembahasan, baik dalam rapat fraksi maupun rapat pansus.

“Kata juga berharap kiranya proses pembahasan dan penetapannya dilakukan secara proposional sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sulbar,” pungkas Ali Baal Masdar.(**)

Abdul RahimAli Baal MasdarDPRD SulbarMuhammad IdrisPemprov SulbarRapat Paripurna
Comments (0)
Add Comment