TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Dr H Marigun Rasyid pimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan IPMA PASANGKAYU Sulbar terkait percepatan tentang HPL dan Sertifikasi Rumah dan Lahan Masyarakat, di Ruang Komisi IV Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat,
Senin (17/7/2023).
RDPU dihadiri Perwakilan dari Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam RDPU tersebut IPMA PASANGKAYU menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Sulbar yang diwakili Komisi IV Bidang Kesejahteraan Masyarakat.
Adapun tuntutan IPMA Pasangkayu diantaranya, meminta kepada DPRD Provinsi Sulbar untuk mengundang secara resmi Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Sulbar, kemudian meminta DPRD Sulbar untuk mempertegas Dinas Transmigrasi Sulbar agar mempercepat serta memberi kejelasan tentang HPL dan Sertifikasi dan Lahan Masyarakat.
Juga meminta DPRD Sulbar untuk mengevaluasi dan mengawasi Kinerja Dinas Transmigrasi Provinsi Sulbar.
Sementara hasil Rapat tersebut membahas terkait dengan polemik masyarakat transmigrasi yang tidak kunjung mendapat lahan di Pasangkayu.
Sesuai hasil RDP, akan ada rapat lanjutan oleh Dinas Transmigrasi Provinsi, Dinas Transmigrasi Kabupaten Pasangkayu dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk membahas lebih lanjut.(*)