Marigun Minta Semua Perusahaan Patuhi Aturan Pengupahan Tahun 2023

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Marigun meminta semua perusahaan patuhi aturan pengupahan terbaru yang ditetapkan pemerintah.

Diketahui, Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulbar naik 7,20 persen atau menjadi sebesar Rp 2.871.794.

Marigun mengatakan, pihaknya akan turun langsung mengecek di lapangan penerapannya yang diberlakukan perusahaan.

“Pokoknya perusahaan harus ikuti UMP  yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata legislator Golkar itu kepada media ini, Kamis (1/12/2022).

Ia juga mendorong Dinas Tenaga Kerja Daerah memberikan pelatihan dan pendidikan bagi pekerja.

Minimal, pola pelatihan sesuai bidang yang dikuasai sehingga mudah diterima perusahaan.

“Contohnya pekerja di pembangunan kantor Gubernur Sulbar itu hanya menyerap 30 persen pekerja lokal,” bebernya.

Sebab perusahaan tidak mungkin mengambil banyak tenaga lokal jika tidak sesuai kemampuannya.(*)

DPRD SulbarKomisi IV DPRD SulbarMarigun RasyidSulawesi BaratUpah Minimum Provinsi
Comments (0)
Add Comment