Pembobol Toko Ponsel di Pasangkayu Berhasil Diciduk Polisi

TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – Setidaknya tiga orang yang diduga melakukan pembobolan toko Arief Seluler Kecamatan Sarudu, berikut dua orang penada berhasil ditangkap polisi Polres Pasangkayu.

Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra menuturkan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan dan dari petunjuk rekaman CCTV tersebut.

Kata Kompol Ade Chandra, para pelaku dengan mudah melancarkan aksinya karena pemilik toko saat kejadian pulang kampung di Kabupaten Sengkang, Sulsel. pada tanggal 9 Oktober 2020.

“Sekembalinya sudah mendapati toko miliknya dalam keadaan terbuka dan tidak melihat puluhan handphone yang tersimpan dalam etalase sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sarudu,” kata Kompol Ade Chandra saat p release pengungkapan Kasus tindak pidana pencurian. Senin (19/10/2020).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, berdasarkan penyelidikan mengarah kepada nama I (40). Sat Reskrim Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Sarudu di back up Tim Passaka Polres Majene, segera melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Kebetulan berada di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pamboang Majene hingga akhirnya tertangkap kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, setelah penangkapan. tersangka mengakui dalam melakukan pembobolan tersebut tidak sendiri.

Kata Pandu, I bersama AJ (37) dan A (38) yang masing-masing beralamat di desa Karossa. Kemudian polisi mengembangkan ke pelaku penadah barang curian tersebut di Desa Karossa, Pasangkayu yakni T (41) dan MT (41) alamat desa Bunde Kecamatan Sampaga, Mamuju. Dari perbuatan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 39 Unit Handphone lengkap dos dengan berbagai merk, uang tunai dan alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Untuk Tersangka I, AJ dan S disangka dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 Jo Pasal 55 dan 56 dengan ancaman 7 tahun penjara sedangkan untuk T dan MT disangka dengan pasal 363 Subs Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 Subs Pasal 480 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.

(HMS/ILU)

pasangkayuPembobolToko Ponsel
Comments (0)
Add Comment