Sosialisasi PKPU Nomor 18 Tahun 2020, Amran Ingatkan Pentingnya Memperhatikan Poin Perubahan

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – KPU Mamuju sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2020 di Nal Cafe. Hadir dalam kegiatan itu sejumlah Ketua Partai dan LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju. Senin (30/11/2020).

Komisi KPU Mamuju Ahmad Amran Nur menuturkan, PKPU 18 2020 merupakan perubahan atas PKPU 8 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dengan begitu, Amran berharap seluruh peserta dapat memperhatikan poin-poin perubahan yang ada didalam peraturan tersebut.

“Agar kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman antara saksi dan sahabat-sahabat pemantau, pengawas TPS dengan KPPS nanti,” kata Kordiv Parmas, Sosialisasi dan SDM ini.

Amran menuturkan, ada banyak poin yang berubah, salah satunya adalah penggunaan KTP-el bagi pemilih saat hendak melakukan pencoblosan.

“Di PKPU 8 itu yang sebelumnya diwajibkan membawa KTP-el selain surat pemberitahuan di PKPU 18 ini sisa membawa surat pemberitahuan, jika tidak membawa surat pemberitahuannya baru di wajibkan untuk membawa KTP,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman mengatakan, dalam PKPU itu juga berisi pedoman tehnis penerapan protokol kesehatan di TPS.

“Di TPS akan ada pengaturan suhu, cuci tangan sebelum masuk TPS pemilih dan semua yang terlibat di TPS itu melakukan hal yang sama termasuk menggunakan masker dan sarung tangan,” terangnya.

(ILU)

PKPU nomor 18 tahun 2020
Comments (0)
Add Comment