Transformasi Budaya Kerja, Pemprov Sulbar Perkuat Sistem Pelaporan WFH-WFO ASN : Segera Bentuk Tim Kerja

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Biro Organisasi Sekretatriat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memfasilitasi pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Rakor berlangsung di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Setda Sulbar, Selasa 21 April 2026. Kegiatan ini membahas kewajiban pelaporan bagi Pemerintah Daerah dari Kabupaten ke Provinsi dan dari Provinsi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) serta dampaknya terhadap penghematan anggaran daerah.

Transformasi Budaya Kerja di lingkungan Pemprov Sulbar sejalan dengan arahan kebijakan Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Rakor dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Sulbar, Habibi Azis. Selain dihadiri Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi beserta jajarannya, juga hadir Kepala BKPSDM Sulbar Herdin Ismail beserta Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Abdillah Umar, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD Sulbar Syaharuddin, Irban II Inspektorat Sulbar Wahida Harun, Kepala Bidang Teknologi Pemerintah dan Ekosistem Digital DiskominfoSS Sulbar Taufan Harry Prasetyo, dan peserta rapat lainnya.

Usai rakor, Nur Rahmah Parampasi menyampaikan beberapa poin penting dalam pelaporan diantaranya penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan (WFO/WFH), dengan pola WFH 1 hari kerja (Jumat), komposisi dan proporsi ASN, yang melaksanakan WFH dan WFO, penguatan layanan digital, (e-office, tanda tangan elektronik, SPBE dan SIMPEG, skema mekanisme pengendalian dan pengawasan, pelaksanaan WFH dan WFO serta pengecualian WFH, bagi unit pelayanan publik langsung dan jabatan-jabatan tertentu yang tetap WFO.

Gubernur Sulawesi BaratPemprov SulbarSuhardi DukaSulawesi Barat
Comments (0)
Add Comment