Wujudkan Visi Pemerintahan Transparan SDK-JSM, KI Sulbar Bentuk PPID hingga Tingkat Desa

TELEGRAPH.ID, MAMUJU — Pemerintahan yang transparan merupakan salah satu visi dan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM).

Oleh karena itu, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfopers) Pemprov Sulbar mendorong terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga tingkat desa.

Kepala Diskominfo Pers Sulbar, Mustari, menjelaskan bahwa langkah awal yang dilakukan untuk menjalankan komitmen tersebut adalah melalui sosialisasi keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi (KI) Sulbar.

Sosialisasi ini melibatkan para kepala desa, LSM, APDESI, camat, OPD, serta organisasi masyarakat, dan dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025.

Sosialisasi ini sebelumnya juga telah dilaksanakan di Kabupaten Polewali Mandar dan Majene, kemudian dilanjutkan di Mamuju pada 12–14 Juni 2025.

Mustari menjelaskan sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman yang sama terkait keterbukaan informasi publik demi tumbuhnya demokrasi yang sehat.

“Hakikatnya demokrasi adalah ketika masyarakat bisa mengkritik dan pemerintah bersikap responsif,” ucap Mustari.

Namun, ia menekankan bahwa badan publik dalam menyediakan informasi perlu dibekali pemahaman mengenai arus informasi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk tentang jenis informasi yang dikecualikan.

“Ada informasi yang dikecualikan, ada informasi yang memang harus terbuka. Bahkan ada informasi yang harus disediakan secara berkala,” jelas Mustari.

Karena itu, kehadiran PPID menjadi penting untuk memberikan pelayanan atas permintaan informasi yang diterima badan publik berdasarkan aturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sebagaimana tema kegiatan sosialisasi ini, “Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan,” sangat penting untuk memahami keterbukaan informasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

UU ini, kata Ikbal, memberikan jaminan kepastian khususnya bagi masyarakat agar dapat mengakses informasi dari badan publik.

“Sebagian dari kita menganggap keterbukaan informasi adalah membongkar dapur sendiri. Namun, ketika memahami betul UU No. 14 ini, maka keterbukaan justru membantu kita agar tidak terus-menerus disorot publik,” ungkapnya.

Lanjut Ikbal, kunci dari keterbukaan informasi yang efektif adalah hadirnya PPID.

“Nilai plusnya, PPID membantu kita dalam memproses keterbukaan informasi secara benar dan tepat. PPID mengatur arus informasi yang keluar dari pemberi informasi kepada pemohon informasi,” pungkasnya.(*)

Gubernur Sulawesi BaratKI SulbarPemerintahan TransparanPPIDSDK-JSMSuhardi Duka
Comments (0)
Add Comment