TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Dalam upaya mewujudkan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Sulbar berlangsung jujur, adil, demokratis dan berintegritas, dibutuhkan pola pengawasan konkrit dan terpadu antara penyelenggara teknis pemilu, pengawas pemilu dan pengawas media penyiaran untuk memantau dan mengawasi segala aktifitas peserta Pemilu dalam kontestasi pesta demokrasi lima tahunan di Sulbar.
Hal ini diutarakan Ketua KPID Sulbar Mu’min pada rapat koordinasi dan penanda tanganan Surat Keputusan Bersama Bawaslu, KPID dan KPU terkait pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu (Gustu P4IKP) Tahun 2024 pada level Provinsi yang telah ditandatangani Ketua Bawaslu Sulbar Nasrul Muhayyang, Ketua KPID Sulbar Mu’min dan Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar di ruang rapat kantor Bawaslu Sulbar Jl. Yos Sudarso Mamuju Rabu (24/1/2024)
Pada kesempatan tersebut Mu’min mengapresiasi Bawaslu Sulbar yang telah menjadi inisiator Pembentukan Gustu tiga lembaga, Bawaslu, KPID dan KPU, dirinya berharap Gustu ini sebagai pintu masuk melakukan upaya pencegahan terhadap potensi adanya dugaan pelanggaran pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu.

Wadah Gustu ini, lanjut Mu’min, sebagai langkah memudahkan koordinasi antar lembaga dalam melakukan P4IKP 2024, sehingga segala kemungkinan terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu dapat diantisipasi sedari awal, seperti pengawasan yang sedang kita lakukan bersama di TVRI yang menggelar dialog suara demokrasi dengan mengundang seluruh Parpol peserta Pemilu menyampaikan visi, misi dan programnya mulai 22 Januari hingga 08 Februari 2024.
KPID sesuai kewenangannya fokus mengawasi materi isi siarannya dengan menggunakan rambu PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang P4IKP 2024 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dari sisi penyelenggara penyiaran dan isi siarannya.
TVRI urainya, memberikan alokasi waktu berdurasi maksimal 60 (enam puluh) menit setiap Parpol peserta Pemilu.
“Nah tugas kami memperhatikan itu, jangan sampai karena terlena dengan dialog justru lupa dengan batas waktu yang disediakan, disitu kami masuk untuk saling mengingatkan sebagai bentuk pencegahan dini tadi agar dialog berjalan sesuai aturan yang ada, dan hal-hal lainnya yang berkenaan dengan P3SPS,” paparnya.
Gustu ini sambung Mu’min, juga merupakan penyempurnaan dari nota kesepahaman yang dibuat sebelumnya dengan Bawaslu dan KPU, ke depan penguatan koordinasi, konsolidasi data dan informasi terhadap P4IKP harus ditingkatkan untuk mengurai setiap isu yang berkembang sesuai dengan Tupoksi masing-masing.
“Bilamana ada temuan atau laporan masyarakat yang masuk maka ketiga institusi secara bersama melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran dan pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran yang ada, dan pastinya mengawal penegakkan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan,” pungkasnya.
Hadir dalam Rakor tersebut, dari KPID Sulbar, Nur Ali, Firman Getaran, Hadrah, Sarinah dan Naluria Islami. Dari KPU Sulbar, Budiman Imran, dan Elmansyah. serta dari Bawaslu Sulbar Hamrana Hakim dan Kabag Pengawasan dan Kehumasan Muhammad Darwis.(*)