Media Platform Baru Sulawesi Barat

Korupsi Peremajaan Sawit Rp 7.9 Miliar, Mantan Kadis Perkebunan Mamuju Tengah Dijebloskan ke Penjara

0 352

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah, Muh Anwar, resmi ditahan dalam perkaran dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) tahun 2019.

Muh Anwar dan dua tersangka lainnya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju.

Dua tersangka lainnya yakni Basir selaku tim verifikasi dan Syaharuddin selaku ketua kelompok tani Makassar Bahagia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Didik Istiyanta mengungkapkan, perbuatan tiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7.9 miliar.

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 8.1 miliar.

“Muh Anwar bersama-sama Syaharuddin memanipulasi data Calon Petani Calon Lahan (CPCL),” kata Didik kepada wartawan di kantor Kejati Sulbar, Senin (10/1/2022).

Selain itu, bersama-sama tersangka Basir tidak memverifikasi anggota kelompok tani, memanipulasi letak lahan seolah-olah berada di luar kawasan hutan menggunakan perusahaan anaknya sebagai pelaksana pekerjaan tumbang chipping untuk mendapatkan fee.

Sementara tersangka Syaharuddin memanipulasi CPCL dan menerima fee dana PSR yang dikucurkan secara melawan hukum oleh tersangka Muh Anwar selaku Ketua Tim PSR Kabupaten Mamuju Tengah.

“Tersangka Muh Anwar selaku ketua Tim PSR dan kepala dinas saat itu telah mengeluarkan penetapan CPCL terhadap salah satu kelompok tani penerima dana PSR yakni Makassar Bahagia dengan luasan 326,3750 hektar sebesar Rp 8.1 miliar secara melawan hukum,” jelasnya.

Termasuk bersama-sama memanipulasi titik koordinat lahan agar dapat memenuhi syarat formal pengajuan CPCL.

Selain itu, untuk pelaksanaan pekerjaan tumbang chipping, stacking, dan irigasi Muh Anwar dengan modus untuk memenuhi syarat administrasi.

“Di dalam surat perjanjian kerjasama perusahaan milik anak dan menantunya dimasukkan sebagai pelaksana pekerjaan tumbang chipping, stacking, dan irigasi namun tidak dilaksanakan melainkan para kelompok tani menyewa alat berat ke pihak lain sehingga perusahaan milik anak dan menantu Muh Anwar mendapat fee 2 persen dan uang pajak sebesar 10 persen,”pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021,

tentang perubahan atas Undang-undanf Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jonto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.