KPID Sulbar Gelar EDP Radio Banua Balaqbi
TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Barat) menyerahkan izin kepada enam penyelenggara peyiaran, baik itu Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) maupun Lembaga Penyiaran Radio.
Bersama dengan itu, KPID Sulbar juga menggelar rapat Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dengan LLPL Radio Banua Malaqbi, di aula Lantai II Kantor Gubernur Sulbar. Kamis (27/6/2019).
EDP itu sendiri dipandu oleh Komisioner KPID Devisi Pengawasan Masram.
Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi menerangkan, dalam EDP itu fokus perhatian KPID adalah konten siaran di radio tersebut.
“Yang harus kita perhatikan, mulai dari isi siarannya di radio maupun di televisi,” paparnya.
Ashari menambahkan, KPID juga mengajak sejumlah tokoh masyarakat, untuk mendengarkan masukan terhadap sejumlah program siaran Radio Suara Banua Malaqbi.
“Susunan acaranya itu kami evaluasikan disini,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Muahmmad Idris mengaku, menyabut baik kegiatan yang dilakukan oleh KPID. EDP yang dilakukan dengan Radio Banua Malaqbi adalah terobosan baru untuk selalu menciptakan program siaran yang mendidik bagi masyarakat.
“Jika publik tidak memberikan evaluasi, nanti saya khawatirkan lembaga – lembaga penyiaran itu akan akrobatik sendiri. Akrobatik sendiri itu merasa dirinya sudah tau masalah,” ucapnya.
(Bos/Ipenk)