Pemda di Sulbar Diminta Patuh Lakukan Refocusing Anggaran
TELEGRAPH.ID, MAMUJU — Sekprov Sulbar, Dr Muhammad Idris, meminta jajaran pemerintah kabupaten untuk patuh terhadap kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan dampak Covid-19.
Hal itu ditekankan Idris, saat melakukan rapat koordinasi dengan jajaran pemerintah kabupaten melalui video conference (Vicon) terkait persepsi refocusing anggaran, Selasa (21/4/2020) sore.
“Sesuai arahan yang disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, Pemda yang tidak patuh melakukan refocusing anggaran, akan mendapatkan sanksi terkait dana-dana transfer dari pusat ke daerah dan sanksi lainnnya,”kata Idris.
Karena itu, Idris menegaskan, tidak boleh ada Pemda baik provinsi maupun kabupaten di wilayah Sulbar, menerima sanksi atas ketidak patuhan terhadap kebijakan pemerintah pusat, mengenai refocusing terhadap jenis dan sumber-sumber anggaran yang telah diatur.
“Saya titipkan jangan sampai kita mendapatkan sanksi, dan sanksinya pasti bicara mengenai dana-dana transfer ke daerah,”ujar Mantan Kepala LAN Makassar.
Dalam rapat itu, Idris juga menyampaikan, upaya melakukan refocusing sudah sangat baik, namun hal pertama yang dibutuhkan adalah komitmen bersama dan kesamaan persepsi terhadap ketepatan waktu dan kualitas dari refocusing anggaran.
Dikatakan, saat ini Pemprov Sulbar telah melakukan analisis pengalokasian anggaran hingga Desember mendatang, untuk penaganan dampak yang ditimbulkan dari Covid-19, baik pada sektor kesehatan, ekonomi dan sosial.
“Kita berasumsi kemungkinan pergerakan Wabah Covid-19 ini akan mulai landai atau menurun pada Juni, tetapi ketika kita baca dari sejumlah media selalu ada gelombang kedua, dan pada gelombang ke dua ini, para Sekda dituntut untuk memperhitungkan sampai Desember”jelasnya.
Senada, Kapala BPKPD Sulbar, Amujib pun mengatakan, sesuai yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu RI, nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020, tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, yang ditandatangani pada 9 April 2020 lalu.
Sanksi bagi Pemda yang tidak melaporkan hasil refocusing APBD 2020 paling lambat dua minggu setelah ditetapkannnya SKB tersebut, akan dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH).
“Sesuai penyampaian dari pusat, paling lambat 23 April 2020 seluruh daerah harus menyampaikan laporan hasil refocusing APBD kepada pemerintah pusat,”kata Amijib
Amujib menambahkan, seluruh ketentuan yang diamanatkan oleh SKB tersebut dapat dipatuhi, yakni untuk barang/jasa dan belanja modal masing-masing sebesar 50 persen.(advertorial).