TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Tiga pemuda asal Kecamatan Tapalang ini tak berdaya saat diringkus tim opsnal Sat Res Narkoba Polresta Mamuju di Jalan trans Sulawesi, tepatnya di Jembatan Bolong Mamuju, Minggu (31/1/2021).
Pemuda yang masing-masing berinisial KU (32), HE (32) dan AI (23) diringkus setelah kedapatan mengantongi empat sachet plastik yang diduga Narkotika jenis Shabu dan ratusan butir obat keras dafar “G” jenis Trihexpenidil.
Kapolresta Mamuju Kombespol Iskandar menjelaskan, jika para tersangka merupakan target operasi karena disinyalir kerap memperjual belikan obat-obatan kepada para pelajar.
“Mereka ini sudah memang sudah jadi target kami, karena berdasarkan laporan dari beberapa masyarakat, mereka sering memperjual belikan obat daftar “G” kepada pelajar,” jelas Kapolresta Mamuju.
Kombespol Iskandar menambahakan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti sampai disini. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut.
Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 478 butir obat daftar “G”. Empat sachet plastik bening berisi kristal putih dan dua Handphone telah diamankan di Mapolresta Mamuju.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun kurungan badan.
(RLS)
