TELEGRAPH.ID, MAMUJU – DPRD Sulbar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama gerakan mahasiswa menolak pembangunan PLTA Karama oleh PT DND ECOPOWER, Senin (14/2/2022).
Hasil RDP yang membahas AMDAL oleh PT DND OCEPOWER, menemukan dampak ancaman penenggelaman situs-situs yang ada di Kalumpang Raya.
Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Sukri Umar memimpin lansung RDP dengan massa aksi didampingi Ketua Komisi III Ir Andi Muslim Fatta.
Hadir pula beberapa anggota DPRD, diantaranya H. Damris, Ir H. Abidin, Bongga Langi, Ambo Intan dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.
Ketua gerakan ahasiswa menolak PLTA Adnan Anwar berharap anggota DPRD Sulbar berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kami datan ke sini meminta membatalkan aktivitas pembangunan PLTA Karama karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan sekitarnya,” pungkas Anwar.
“Kita bisa bayangkang jika pembangunan PLTA ini dilaksanankan maka berapa puluh kepala keluarga akan direlokasi, begitupun dengan situs budaya juga akan hilan begitu saja. Padahal di wilaya Karama terdapat ciri khas masyarakat yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan mereka yang sudah dijalani turun temurun,” tambahnya.
Di tempat yang sama perwakilan tokoh Adat Kalumpang Antong Ayu P mengungkapkan, pembangunan PLTA di Karama akan berdampak pada spesies hewan yang berada di sungai.
Kata dia, genangannya bisa merusak lahan perkebunan, otomatis akan berdampak pada mata pencaharian masyarakat sekitar.
“Pembangunan PLTA ini akan merelokasi beberapa Desa di Kecamatan Kalumpang diantaranya Desa kalumpang, Karama, Tumonga dan Limbong,” pungkasnya.
“Bohong kalau pihak perusahaan bilang ini tidak berdampak apa-apa saya tidak percaya kalau ada investor masuk ke desa untuk mensejahtrakan masyarakat, yang ada mereka datang merusak alam,” ia menambahkan.
Karena itu, dia berharap pemerintah bisa turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan.
Menanggapi hal tersebut, Sukri Umar menjelaskan DPRD tidak punya wewenang memutuskan melarang pembangunan PLTA karna itu adalah wewenang pihak eksekutif atau pemerintah.
“Tapi kami bisa memberi pandangan atau masukan atas aspirasi yang disampaikan saudara-saudara,” ucapnya.
Dikatakan, ada dua sisi yang harus dipertimbangkang dalam sebua aktivitas pembangkit listrik tenaga air yakni kepentingan dan keselamatan warga serta kelangsungan perusahaan.
Di satu sisi kehadiran PLTA merupakan aset untuk memenuhi kebutuhan energi listrik bagi masyarakat.
“Tidak mungkin pemerintah membangun kalau tidak ada dampak positifnya. Namun disisi lain, keselamatan dan keamanan masyarakat terutama yang ada di sekitar lokasi PLTA, harus diperhatikan secara serius,” urai politis Demokrat itu.
Di tempat yang sama anggota DPRD dari fraksi Golkar H.Damris menambahkan, aspirasi warga tersebut akan ditindak lanjuti dengan pembahasan bersama pemerintah.
“Selaku perwakilan rakyat kami menerima aspirasi bapak nanti kita akan bahas bersama dengan mengundang seluruh pihak terkait,”ucapnya.(*)