Media Platform Baru Sulawesi Barat

DPRD Sulbar Sahkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ekonomi Kreatif dan Jaringan Utilitas Menjadi Perda

0 288

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – DPRD Sulbar sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ekonomi Kreatif dan Jaringan Utilitas menjadi peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Sulbar Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju, Kamis (30/1/2025)

Rapat paripurna pengesahan Ranperda dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Dr Hj Sitti Suraidah Suhardi, didampingi Wakil Ketua II, Munandar Wijaya.

Pj Sekretaris Provinsi Sulbar, Amujib, hadir mewakili Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin.

Suraidah, mengatakan Ranperda ini telah melalui pembahasan Panjang oleh panitia kerja (panja) dan perangkat daerah terkait, sesuai dengan Surat Keputusan DPRD Sulbar.

Pembahasan juga melibatkan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta guna penyelarasan dengan regulasi nasional.

Kemudian setelah pelantikan anggota DPRD Sulbar Periode 2024-2029 pada 26 September 2024, panja yang bertugas menyusun Ranperda telah menyelesaikan masa kerjanya.

Karena itu, sesuai regulasi, pembahasan Ranperda dilanjutkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar.

Hasil fasilitasi Kemendagri pada 19 November 2024 dan ditindaklanjuti dalam rapat Bapemperda bersama perangkat daerah pada 16 Januari 2025, disepakati beberapa poin penting.

“Ranperda tentang Barang Milik Daerah telah disepakati mencakup 21 bab dan 181 pasal. Berdasarkan kesepakatan Bapemperda, Ranperda ini direkomendasikan untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Suraidah.

Ia menambahkan, diharapkan Perda tersebut bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan tercapainya kesepakatan ini, Pemprov dan DPRD Sulbar berharap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Sulbar dan bisa meningkatkan PAD,” pungkasnya.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.