Pahlih Mulai Tahapan, Pastikan Bacalon Wagub Sulbar dari DPRD Otomatis Mundur Setelah Resmi sebagai Calon
TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan bakal calon wakil gubernur Sulbar dari unsur DPRD otomatis berhenti sebagai anggota dewan setelah ditetapkan sebagai calon melalui rapat paripurna.
Bakal calon yang dimaksud adalah Syamsul Samad, legislator Fraksi Demokrat dari daerah pemilihan (dapil) Sulbar 3.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, setelah DPRD Sulbar menerima dua nama bakal calon wakil gubernur pengganti antarwaktu (PAW), yakni Syamsul Samad dari Partai Demokrat dan Fatmawati Salim dari Partai NasDem.
Kedua nama tersebut diusulkan melalui Gubernur Sulbar Suhardi Duka setelah tujuh partai politik dalam koalisi SDK-JSM mencapai kesepakatan.
Tujuh partai tersebut adalah Demokrat, NasDem, PKS, PSI, Gelora, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Munandar mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus), DPRD Sulbar menggelar rapat paripurna pada Rabu (28/10/2026). Rapat tersebut membahas dan mengesahkan petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan wakil gubernur Sulbar.
Setelah paripurna, DPRD melanjutkan agenda dengan rapat Panlih untuk menyusun jadwal pelaksanaan pemilihan, mulai dari tahapan awal hingga penetapan calon terpilih.
Panlih beranggotakan 15 orang, terdiri atas empat pimpinan DPRD secara ex officio, 10 anggota DPRD dari lintas fraksi, dan satu orang dari unsur sekretariat.
Munandar menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian publik dalam proses pemilihan tersebut adalah status salah satu bakal calon yang ikut dalam pencalonan wakil gubernur dari unsur anggota DPRD Sulbar.
Munandar menerangkan ketentuan mengenai pengunduran diri anggota DPRD yang ditetapkan sebagai calon telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta tata tertib DPRD Sulbar.
“Di publik menanyakan kapan mundurnya. Perlu kami jawab secara tegas, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, kemudian PP 12 Tahun 2018 dan tatib DPRD Sulbar, yang bersangkutan mundur sejak ditetapkan sebagai calon melalui rapat paripurna. Menang atau tidak, tetap mundur, tidak bisa lagi aktif kembali,” tegas Munandar.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari petunjuk teknis pemilihan yang disusun Panlih dan disahkan melalui rapat paripurna.
Dengan demikian, apabila Syamsul Samad telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon, kemudian ditetapkan melalui paripurna, ia tidak lagi berstatus sebagai anggota DPRD Sulbar.
Konsekuensinya, Syamsul juga tidak memiliki lagi hak suara dalam pemilihan wakil gubernur Sulbar.
“Jadi, dalam proses pemilihan, anggota DPRD yang akan memilih adalah 44 orang,” ujar Munandar.
Panlih Targetkan Penetapan Calon Terpilih Akhir November
Munandar mengatakan, Panlih telah menyusun skema pelaksanaan pemilihan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan ditargetkan berlangsung dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Menurutnya, Panlih harus menyelesaikan seluruh tahapan hingga penetapan calon wakil gubernur terpilih dalam rentang waktu tersebut.
Panlih juga akan segera menyampaikan pemberitahuan kepada dua bakal calon yang telah diserahkan Gubernur Sulbar kepada DPRD untuk mengikuti tahapan pemilihan.
Munandar menargetkan penetapan calon wakil gubernur terpilih dapat dilaksanakan paling lambat 30 November 2026.
Setelah ditetapkan, hasil pemilihan akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti secara administratif sebelum diterbitkan keputusan Presiden RI.
“Undang-undangnya begitu. Setelah ada hasil, disampaikan ke sana untuk ditindaklanjuti secara administrasi dan selanjutnya akan di-SK-kan oleh Presiden RI,” katanya.
Dalam tahapan yang disusun Panlih, kedua calon juga dijadwalkan menyampaikan visi dan misi sebelum pemungutan suara.
Munandar menjelaskan, penyampaian visi dan misi tersebut akan melibatkan panelis serta anggota DPRD Sulbar.
Teknis pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut oleh Panlih, termasuk penyampaian informasi terkait proses yang berlangsung kepada masyarakat melalui media.
Agenda tersebut bertujuan menggali pokok-pokok pikiran atau pemahaman kedua calon terkait visi dan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, Munandar mengatakan Panlih telah menyiapkan mekanisme penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semoga tidak terjadi. Pun kejadian, kami sudah siapkan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku. Tentu kami akan berkoordinasi kembali dengan gubernur untuk dikembalikan ke partai koalisi,” tutupnya.(*)
