Pengedar Obat Daftar G di Mamuju Ditangkap
TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Dua pengedar obat daftar G atau Trihexyphenidyl (THD) berhasil dibekuk tim Sat Narkoba Polresta Mamuju di dua tempat berbeda.
Pelaku merupakan warga Mamuju, seorang remaja perempuan berinisial H (21) dan R (24).
Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Nurtan Sony Prayogi, mengatakan, penangkapan kedua tersangka dimulai saat petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.
“Pada saat itu anggota Sat Resnarkoba sudah stand by dan mengawasi proses transaksi. Namun pelaku merasa curiga kemudian berjalan sambil membuang satu botol plastik berukuran sedang yang berisikan obat daftar G jenis THD,” jelasnya.
Meski begitu, personel Satresnarkoba langsung menangkap pelaku kemudian melakukan interogasi.
“Pelaku mengakui satu botol plastik berisikan obat yang dibuang adalah miliknya yang diperoleh dari H di Jalan Maccirinai Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke rumah H untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Disana personel menemukan sembilan botol plastik berukuran sedang yang berisikan 9.000 butir obat tanpa izin edar tersebut. Sebelumnya, dari tangan R ditemukan 1000 butir obat daftar G atau THD.
Kedua tersangka dijerat pasal 196 subsider pasal 197 Undang-undang tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 penjara.
