Media Platform Baru Sulawesi Barat

Bahtiar Baharuddin Lantik Amujib Sebagai Pj Sekprov Sulbar

0 28

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Setelah masa jabatan Muhammad Idris sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat (Sulbar) berakhir pada 15 November 2024 lalu, Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin langsung menunjuk Amujib sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam mengisi kekosongan jabatan Sekprov Sulbar, seingga proses pemerintahan di provinsi ke 33 Indonesia ini tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Setelah Amujib menjabat sebagai Plh Sekprov Sulbar selama 14 hari, tiba saatnya Bahtiar Baharuddin harus melantik Pj Sekprov Sulbar yang akan mendampinginya dalam menjalankan roda pemerintahan.

Tepat pada 29 November 2024 kemarin, rekomendasi yang dilayangkan Bahtiar Baharuddin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akhirnya disetujui. Keluarlah Surat Keputusan (SK) pengangkatan Amujib sebagai Pj Sekprov Sulbar.

Bahtiar Baharuddin mengungkapkan, pelantikan Amujib sebagai Pj Sekprov Sulbar, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri. Amujib bakal mendampingi Bahtiar Baharuddin dalam menjalankan roda pemerintahan selama kurang lebih dua bulan ke depan.

“Pj Sekprov Sulbar, Amujib baru dilantik tadi setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri 29 November 2024 kemarin, akan mendampingi saya selama kurang lebih dua bulan sebelum Sekprov definitif dilantik oleh Gubernur terpilih,” kata Bahtiar Baharuddin, Sabtu, 30 November 2024.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu juga mengungkapkan, dirinya tidak akan melakukan seleksi Sekprov Sulbar. Ia ingin memberikan kesempatan kepada gubernur terpilih untuk memilih figur yang sejalan dengan pemikirannya, demi kepentingan masyarakat dan daerah.

“Jadi, bisa dipastikan tidak ada seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) (definitif red) oleh saya. Sekda itu harus sejalan dengan gubernurnya. Pak Amujib ini saya yang pilih, saya yang usulkan, tuturnya. (rls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.