DPRD-Pemprov Sulbar Sepakati APBD Perubahan 2021 dan Perda Ketenagakerjaan
TELEGRAPH.ID, MAMUJU – DPRD Provinsi Sulbar menggelar rapat paripurna tentang penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Sulbar dengan Pemerintah Provinsi Sulbar terhadap RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.
Juga tentang raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di laksanakan ruang rapat paripurna DPRD Sulbar, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Mamuju, Kamis (30/9/2021).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD H. Abdul Halim, didampingi unsur pimpinan lainnya yakni H. Abdul Rahim dan Usman Suhuriah.
Turut hadir Wakil Gubernur Hj Enny Angraeni Anwar, mewakili gubernur, Ali Baal Masdar.
Anggota DPRD lainnya juga hadir, diantaranya A Muslim Fattah, H Syahrir Hamdani, H Sudirman, H Itol Syaiful Tonra, H Hasan Bado, Arif Daeng Mattemmu, Syamsul Samad.
Kemudian Muhammad Hatta Kainang, Bonggalangi, Ahmad Iksan Syarif serta beberapa Anggota DPRD hadir via Zoom dan hadir pula OPD terkait.
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim mengatakan, setelah mendengar laporan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD dan penyampaian laporan akhir Bapemperda, maka dapat disimpulkan, RAPBD Perubahan tahun anggaran 2021,
Serta ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat disetujui bersama antara DPRD Provinsi Sulbar dengan Pemerintah Provinsi Sulbar.
Sementara, dalam penyampaian pendapat akhir gubernur yang diwakili oleh Wakil Gubernur, Hj Enny Anggraeni Anwar mengatakan, ada 6 pasal yang mengamanahkan untuk menetapkan beberapa peraturan gubernur yang dimuat dalam satu peraturan antara lain,

Perencanaan Tenaga Kerja, Tata cara penerbitan SIU LPTKS AKL Perda, Tatacara penertiban izin usaha LPTKS, Penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia Prov. Sulbar yang bekerja di luar Negeri dan Tatacara pengawasan Ketenagakerjaan.
“Olehnya itu diminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja agar segera menindaklanjuti amanah perda ini, sehingga dapat digunakan oleh semua stakeholder yang membutuhkan,” demikian pendant akhir gubernur dibacakan wakilnya.
Lanjut Enny, dengan diterapkannya Perda ini akan memperdayakan dan mendayagunakan ketenagakerjaan secara optimal dan manusiawi, pemerataan kesempatan kerja, penyediaan tenaga kerja serta perlindungan kepada tenagakerja sehingga mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja.(rls/red)