Hari Ini, KPU Sulbar Mulai Bukan Pendaftaran Cagub dan Cawagub, Tegaskan Syarat Pencalonan Merujuk Putusan Terbaru MK
TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mulai buka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernu Provinsi Sulbar Tahun 2024, Selasa 27 Agustus 2024.
Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar mengatakan, pendaftaran berlangsung tiga hari, Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, untuk Selasa-Rabu, 27-28 Agustus, pendaftaran mulai dibuka pukul 08.00 – 16.00 WITA.
“Sementara Kamis 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 – 23.59 WITA,” jelas Said Usman saat konferensi pers di kantor KPU Sulbar, Senin 26 Agustus 2024 malam.
Selama 32 jam, KPU Sulbar akan stembay menunggu pasanga calon untuk mendaftar.
“Ini wajib kami lalukan,” ujarnya.
Sesuai hasil rakor bersama partai politik, dan pihak keamanan, kata dia, setiap paslon hanya bisa membawa 79 pendukung masuk ke dalam pagar kantor KPU Sulbar.
Dari 79 pendukung tersebut, hanya 25 diperbolehkan masuk ke ruangan pendaftaran.
“Setelah pendaftaran akan ada konferensi pers setiap pasangan calon,” ujar mantan komisioner KPU Polman itu.
Said Usman menegaskan, syarat pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Tahun 2024 merujuk pada putusan terbaru Mahkamah Konstirusi (MK) Republik Indonesia Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.
KPU RI menindaklanjuti melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, tentang perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, terkait syarat pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.
“Saat proses pendaftaran, kami akan melakukan verifikasi syarat pencalonan yang harus dilengkapi dan sah pada saat pendaftaran calon,” katanya.
Setelah tahapan pendaftaran 27-29 Agustus, selanjutnya tanggal 30 Agustus – 1 September 2024, bakal pasangan calon akan melakan pemeriksaan kesehatan di RSUP dr Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
“Setelah itu kami akan melakukan verifikasi administrasi pasangan calon, dan verifikasi faktual jika memungkinkan,” pungkasnya.
Tanggal 22 September, KPU Sulbar akan melakukan penetapan calon dan tanggal 23 September pengundian nomor urut pasangan calon, selanjutnya diumumkan ke publik.(*)