TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Jaringan Pemerhati Pemilu untuk Rakyat (JPPR) soroti molornya pengumuman calon anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih se Sulawesi Barat masa jabatan 2023-2028.
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu RI, seharusnya anggota Bawaslu kabupaten terpilih periode 2023-2024 diumumkan pada tentang waktu 14-16 Juli 2023.
Karena pengumuman tidak sesuai jadwal, akhir bawaslu enam kabupaten di Sulbar mengalami kekosongan jabatan, karena tanggal 14 Agustus 2023 masa jabatan anggota Bawaslu Periode 2017-2023 telah berakhir.
Bawaslu RI mengundur jadwal pengumuman pada rentang waktu 16-20 Agustus 2023 sesuai keputusan ketua bawaslu nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.
Koordinator JPPR Sulbar, Herwin Montolalu mengatakan, tidak adanya alasan rasional dan trasparan dijelaskan oleh pihak Bawaslu RI sehingga pengumuman harus ditunda untuk kesekian kalinya.
“Kami JPPR Sulawesi Barat berharap kepada Bawaslu RI menutup rapat-rapat segala bentuk kemungkinan terjadinya tarik menarik kepentingan politik di balik keterlambatan pengumuman ini demi tegaknya pengawas pemilu yang berintegritas,” kata Herwin kepada media ini.
Karena itu, Herwin meminta Bawaslu RI agar benar-benar transparan, jika tidak penundaan tersebut dapat menimbulkan konflik dan ketidak percayaan publik terhadap lembaga Bawaslu sebagai pengawas pemilihan umum.(*)