TELEGRAPH.ID, MAMUJU – DPRD Sulbar menggelar rapat paripurna pengumuman akhir masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Periode 2017-2022.
Rapat paripurna dirangkaikan dengan Usul Perubahan Propemperda Provinsi Sulbar Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Kamis (7/4/2022).
Ketua DPRD Sulbar, Hj Suraidah Suhardi, memimpin langsung rapat paripurna di dampingi Wakil Ketua, Usman Suhuriah, Abdul Halim dan Abdul Rahim.
Sementara Gubernur Sulbar, diwakili Sekprov Muhammad Idris.
Turut hadir Aggota DPRD lainnya baik yang hadir secara fisik maupun melalui via zoom dan sejumlah kepada OPD.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa masa jabatan Kepala Daerah 5 (Lima) Tahun terhitung sejak pelantikan, olehnya itu Gubernur (H. Ali Baal Masdar) dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Hj. Enny Anggraeny Anwar) periode 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2022.
“Terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat atas pengabdiannya selama ini memimpin Sulawesi Barat menjadi lebih baik dan mampu bersaing dengan provinsi maju lainnya yang ada di Indonesia,” ucap Suraidah.
Dia meminta Sekretaris Dewan setelah rapat paripurna berakhir maka segera menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan administrasi Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat pada masa jabatan 2017-2022 kepada Presiden melalui Menteri dalam Negeri.(*)