TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat telah menggelar rapat penerimaan penyampaian pengaduan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Komunitas Pemerhati Badan Jalan (KPBJ).
Rapat tersebut diadakan sehubungan dengan adanya laporan mengenai kerusakan badan jalan yang menghubungkan Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamasa. Bertempat diruang Kerja Komisi III. Kamis, 29 Agustus 2024.
Rapat diterima dan dibuka langsung oleh Ketua Komisi III Sukri dan dihadiri oleh pihak perusahaan PT. Bonehau Prima Coal serta Dinas PU, Dinas Perhubungan, Kesbangpol dan Satpol PP.
Adapun isi tuntutan Komunitas Pemerhati Badan Jalan (KPBJ) yakni mendesak pihak perusahaan untuk bertanggung jawab memperbaiki jalan yang rusak, mendesak pihak perusahaan untuk segera membuat jalan khusus dan mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk segera membuat Perda terkait tentang peraturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan hasil tambang.
Berdasarkan hasil keputusan bersama bahwa Pihak perusahaan PT. Bonehau Prima Coal siap untuk memperbaiki jalan yang rusak, Meminta kepada Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat untuk mencabut Surat Rekomendasi yang dikeluarkan karena dianggap cacat prosedural dan hukum di PT. Bonehau Prima Coal, Meminta tarik kembali terhadap AMDAL PT. Bonehau Prima Coal, Pihak perusahaan PT. Bonehau Prima Coal dilarang melintas di jalan tersebut sebelum mendapatkan izin (AMDALIN).(*)