Media Platform Baru Sulawesi Barat

Pemprov Sulbar Maksimalkan Relokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19

0 371

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Pemprov Sulbar gelat rapat kerja pimpinan lewat Video Conference (VC) bahas pengendalian dan evaluasi triwulan I terhadap pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020, di ruang oval kantor gubernur Sulbar, Selasa (14/4/2020).

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar (ABM) mengatakan rapat ini untuk memastikan perencanaan pembangunan daerah, mulai dari provinsi hingga kabuaten tetap berjalan.

“Ini adalah tanggungjawab saja untuk memastikan pengendalian dan evaluasi pembangunan, sebagaimana telah diamatkan melalui Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,”ucapnya.

Ali Baal meminta OPD untuk mengoptimalkan pelaksanaan relokasi anggaran program dan yang tidak produktif, untuk dialihkan pada program dan kegiatan yang memiliki dampak terhadap penanganan Covid-19 di wilayah Sulbar.

“Kegiatan dan anggaran OPD harus difokuskan untuk penangnan Covid-19, baik dalam penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan sosial masyarakat, sesuai fungsi masing-masing,”tutur Ali Baal.

“Ini juga sesuai Intruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan Covid-19 di lingkungnan pemerintah daerah,”sambung Ali.

Mantan Bupati Polman itu meminta OPD mengubah pola kerja dengan berbasis hal yang berorientasi pada outcome, sehingga dampak dari kinerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah, juga turut dirasakan masyarakat.

Sementara untuk perencanaan pembangunan daerah 2021, Ali Baal menginginkan, agar fokos terhadap prioritas pembangunan, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak lagi berorientasi money follow function, melainkan berorientasi pada money follow program priority.

“Kita harus memperhatikan dan mengantisipasi dampak-dampak yang akan ditimbulkan dari wabah Covid-19 yang terjadi saat ini, khusus pada sasaran dan target-target pembangunan daerah, baik dari aspek sosial maupun ekonomi,”tambahnya

Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, mengatakan, pada 9 April 2020 Mendagri dan Menteri Keuangan telah menandatangani keputusan bersama terkait penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta penanganan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

“Dalam keputusan bersama itu, poinnya adalah segera melakukan peninjauan dan mempertimbangkan kembali APBD mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan juga asumsi transfer dari pusat. Tapi yang paling penting adalah penyesuaian terhadap belanja barang/jasa,”ujar Idris.

Idris berharap, agar ke depan kepala OPD dapat melaksanan keputusan bersama, yang di dalamnya terdapat dua hal yang menjadi perhatian, yakni target pendapatan daerah dalam APBD dan peyesuaian belanja daerah.

“Target pendapatan daerah dalam APBD meliputi tiga hal, yaitu pertama memperhatikan asumsi makro, seperti rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Kedua, menyesuaikan pendapatan trasfer ke daerah dan dana desa berdasarkan rincian alokasi transfer ke daerah dan ketiga penyesuaian PAD dengan memperhitungkan potensi pajak dan retribusi daerah,”jelasnya.

Untuk peyesuaian belanja daerah, sambung Idris, terdiri dari beberapa hal, seperti rasionalisasi belanja pegawai, TPP daerah tidak melebih TPP pusat, mengurangi honorarium kegiatan, mengurangi uang lembur dan mengendalikan, pengurangi pengelolaan dana bos.

Mengenai rasionalisasi belanja barang/jasa, Idris membeberkan, hal tersebut meliputi, perjalanan dinas, pengadaan barang atau material yang pakai habis, pakaian dinas dan atributnya, pemeliharaan dan perawatan kendaraan, termasuk juga kegiatan sosialisasi, workshop dan bintek yang dirasionalisasi hingga 50 persen.(advertorial)

Leave A Reply

Your email address will not be published.