Pimpin Upacara Peringatan HBP ke-60 Tahun, Pj Gubernur Sulbar Dorong Lembaga Pemasyarakatan Lakukan Transformasi PASTI
TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama seluruh jajaran Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulbar menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakat ke-60 tahun, Senin 29 Mei 2024.
Upacara dipimpin Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh di Tribun Upacara Merah Putih Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, diikuti oleh seluruh jajaran Pegawai Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulbar.
Dalam kesempatan itu, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly.
“Atas nama pemerintah Provinsi Sulbar dan masyarakat mengucapkan selamat hari bakti pemasyarakatan ke 60,” kata Prof Zudan.
Ia menyampaikan, bahwa peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke -60 dengan tema Pemasyarakatan PASTI Berdampak, bukanlah kegiatan seremonial semata, tetapi merupakan wujud komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan yang selaras dengan arah dan tujuan pemasyarakatan.
Melalui momentum tersebut, seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan diminta untuk selalu berpegang dan berkomitmen menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi.
“Tetaplah menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari perilaku kurang terpuji,” ucapnya.
Sestama BNPP ini menjelaskan, sejak 27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat. 60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia.
Menurutnya, Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi.
Ia berharap, melalui momentum ini bagaimana menjadikan warga binaan yang berhadapan dengan hukum bisa kembali utuh ke masyarakat.
“Pemasyarakatan merupakan segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri,”tutupnya. (rls/adv)