Media Platform Baru Sulawesi Barat

Resky Irmayani Mappigau Anggota DPRD Sulbar, Serap Aspirasi Warga di Desa Salupangkang

0 79

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – A. Resky Irmayani Mappigau, S.E, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari partai Demokrat, didampingi staf Sekretariat DPRD Sulbar menggelar reses masa sidang II tahun 2025 di desa Salupangkang, dusun Krajan, kec. Topoyo, Kab. Mamuju Tengah.

Kegiatan Reses ini esuai dengan Pasal 373 huruf (i) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) mengatur kewajiban anggota DPRD untuk menyerap aspirasi konstituennya.

Pelaksanaan reses tersebut bertempat di aula kantor desa Salupangkang, tanggal, 14 Februari 2024.

Dalam reses masa sidang ke lI tahun 2025 tersebut, buka langsung oleh Kepala Desa Salupangkang H. Sapiil.

Dalam sambutannya, H. Sapiil Menyampaikan “Kita sangat berterima kasih karena Anggota DPRD yang pertama kali reses di desa kita itu adalah ibu Resky Irmayani, tentunya kami mengharapkan adanya kontribusi yang masuk ke desa ini,” Ucapnya.

Lebih lanjut, “Mengingat anggaran desa sangat terbatas, semoga pertemuan kita dengan Anggota DPRD Sulbar bisa memberikan bantuan sesuai dengan kewenangannya, Untuk itu masyarakat hari ini dapat memberikan usulan dan Aspirasinya untuk ditindaklanjuti ke Gedung DPRD khususnya Pemprov Sulbar” Tutupnya.

Sementara itu Anggota DPRD Provinsi Sulbar Dapil VI, A. Resky Irmayani Mappigau, dalam sambutannya mengatakan saat ini kami masuk dalam reses masa sidang II 2025 , bertemu dengan masyarakat untuk mendengar apa keluhan-keluhan dan aspirasinya, karena anggota dewan itu pembawa aspirasi masyarakat ke pemerintah.

“Anggota dewan itu sebagai penyambung aspirasi dari masyarakat, menyampaikan apa saja yang menjadi usulan dan aspirasi Masyarakat, dan kami akan memperjuangkan aspirasi warga, dengan menyampaikannya di rapat-rapat DPRD Provinsi Sulbar serta kepada instansi terkait, dan tentunya usulan warga yang sesuai dengan kewenangan kami sebagai Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulbar.” ungkap Resky.

“Saya anggota DPRD Provinsi Sulbar, mewakili masyarakat untuk bermitra dengan pemerintah, sebagai kontrol terhadap Pemerintah di dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Sulbar” jelasnya.

Diketahui dalam reses tersebut dihadiri Kepala Desa Salupangkang, Ketua BPD dan Anggota BPD, RT, RW, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh wanita, tokoh pemuda, dan staf desa Salupangkang. (adv/rls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.