TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan beberapa poin penting dalam arahan di acara Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar di JCC, Selasa (20/8/2024). Rakornas dihadiri jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan, sisa 98 hari menuju Pilkada, diharapkan seluruh rangkaian tahapan Pilkada sudah harus matang.
“Perpres Nomor 80 Tahun 2024 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah ditetapkan dan menjadi acuan kepastian aturan hukum untuk KPU,” kata Afifuddin dalam sambutannya.
Ia menambahkan, terkait dengan sengketa PHPU PSU pasca putusan MK, telah selesai prosesnya (putusan), menandakan tahapan pemilu telah selesai.
“Saat ini bukan lagi mengedepankan ego dan kompetisi, tapi kerja bersama, kerja kolaborasi dengan membagi beban pelaksanaan Pilkada dengan seluruh stakeholder, semua pihak elemen bangsa,” jelasnya.
Afifuddin berpesan, agar semua jajaran KPU saling menguatkan, saling menjaga seluruh keluarga besar KPU. “Ombak boleh tinggi, tapi kapal KPU insya Allah siap bergandengan tangan menyambut Pilkada dengan sukses.”
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Budiman Imran menyampaikan, KPU Provinsi Sulawesi Barat pastinya solid akan menjalankan sesuai dengan arahan KPU RI.
Hadir dalam kegiatan Konsolnas, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Budiman Imran, Asriani, Elmansyah dan Supriadi Narno. Hadir pula Plt Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Barat M. Syahrizal Iskadandar, Kabag, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Barat.(*)