TELEGRAPH.ID, MAKASSAR – Sebanyak 32 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar di Hotel The Rinra Makassar. Jumat (8/3/2019). Kegiatan itu berlangsung dari tanggal 8 sampai 10 Maret 2018.
Ketua DPRD Sulbar Amelia Aras mengatakan, pelaksanaan Bimtek ini tujuannya untuk meningkatkan pemahaman terhadap peran Anggota Dewan Sulbar dalam pengawasan pada asset dan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Dengan Bimtek ini setidaknya akan lebih meningkatkan pemahaman terhadap peran anggota DPRD Sulbar dalam tugasnya sebagai pengawasan,” ujar Amelia.
Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Wito mengatakan, pemberantasan tindak pidana korupsi harus diberantas melalui integritas serta melakukan revolusi moral dan akhlak.
“Perlu ada sinergitas kejaksaan dengan DPRD Sulbar dalam optimalisasi tugas dan fungsi DPRD dalam era teknologi digital,” ujar Wito dalam materinya.
Wito menambahkan, Anggota DPRD harus mematuhi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Juga pengenalan tugas pokok, fungsi, dan wewenang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI,” ujarnya.
(Bos)