Media Platform Baru Sulawesi Barat

Bapemperda DPRD Sulbar Dorong Usulan Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016

0 67

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat sepakat untuk mendorong usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 kepada Pimpinan DPRD untuk segera diparipurnakan, Senin 12 Agustus 2024.

Langkah ini dilakukan dalam rangka meminta pandangan dari setiap fraksi di DPRD apakah usulan perubahan ini dapat disetujui untuk dilakukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Dalam rapat yang digelar, turut hadir Biro hukum, Biro Ortala, Dinas Perkebunan, DPHTP dan Inspektorat Sulawesi Barat.

Bapemperda Pada prinsipnya sepakat untuk mendorong usulan Ranperda tentang perubahan ketiga Perda no 6 tahun 2016 kepada pimpinan DPRD untuk segera di paripurnakan dalam rangka meminta pandangan Fraksi apakah dapat disetujui untuk dilakukan perubahan diluar Propemperda tahun 2024 dan dibahas pada tingkat selanjutnya sesuai dengan Tata Tertib, Bapemperda juga menilai bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2016 memiliki urgensi yang tinggi sehingga perlu segera dibahas lebih lanjut.

Oleh karena itu, Bapemperda mendesak agar Ranperda ini bisa disampaikan dalam sidang Paripurna terdekat untuk mendapat pandangan dari fraksi-fraksi.

Setelah mendapatkan pandangan dari fraksi-fraksi, jika disetujui, Ranperda ini akan masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut. Proses ini akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib DPRD, memastikan setiap langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah daerah yang lebih efektif dan responsif terhadap perkembangan terkini.

Pada rapat tersebut dilakukan penandatanganan berita acara terkait usulan rancangan yang akan diteruskan kepada pimpinan. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.