TELEGRAPH.ID, MAMUJU – DPRD Sulbar rapat paripurna pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar 2017-2022, Kamis (7/4/2022).
Diketahui, masa jabatan Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar dan Wakilnya, Enny Anggraeni Anwar, akan berakhir 12 Juni 2022 mendatang.
Rapat paripurna tersebut dirangkaikan dengan pengusulan Propemperda tambahan 2022.
Rapat yang hanya dihadiri Sekprov Sulbar, H Muhammad Idris, dibuka langsung Ketua DPRD Sulbar, Hj Suraidah Suhardi.
Sempat diskorsing karena pihak dewan menginginkan Gubernur dan Wakilnya hadir secara langsung.
Anggota DPRD Sukri Umar sempat meminta rapat dijadwalkan kembali hingga Gubernur dan Wakilnya dipastikan dapat hadir.
Namun dilanjutkan setelah 10 menit kemudian karena Ali Baal Masdar sedang melakukan kunjungan kerja sehingga diwakilkan ke Sekprov.
“Gubernur juga harusnya menghargai konstitusi ini. Apa lagi semua unsur pimpinan hadir. Harusnya beliau hadir,”kata Sukri.
Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi mengatakan rapat paripurna tersebut arahan langsung Kemendagri yang harus dilaksanakan segera.
“Hasil rapat pengumuman usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur ini akan dikirim ke Mendagri,”tutur Suraidah.
Sekprov menyampaikan bubernur bukan tidak menghargai rapat paripurna ini. Hanya saja sedang menghadiri kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Sehingga meminta saya menghadiri ini. Ini baru kita dapat koordinasi. Pak Gub ada di Sulbar. Tapi saat ini beliau masih di lokasi peninjauan pengejaran jalan yang menggunakan dana PEN,” ungkap Idris.
Seluruh pimpinan dan anggota dewan sepakat rapat dilanjutkan setelah mendapat penjelasan dari Sekprov atas tidak hadirnya Gubernur Ali Baal Masdar.(*)