DPRD Sulbar Bakal Kawal Polemik Gaji GTT-PTT Hingga ke Kemendagri
Telegraph.id, MAMUJU – Pembayaran gaji Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, yang menunggak selama lima bulan, belum mendapat kejelasan dari pemerintah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tuntutan pembayaran gaji GTT-PTT tersebut.
Selain ke Kemendagri, pihak DPRD bersama Eksekutif, juga akan berkonsultasi ke Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) terkait legalitas hukum untuk membayarkan gaji para GTT-PTT.
Keputusan untuk berkonsultasi terhadap kedua lembaga tersebut, merupakan hasil rapat pimpinan DPRD Sulbar yang diperluas bersama pihak eksekutif dan perwakilan forum GTT-PTT di gedung DPRD, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju, Selasa (15/1/2019).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Munandar Wijaya, dihariri Ketua Komisi I Ir Yahuda, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Arifuddin Toppo dan Kepala BKD Drs Amujib.

Turut hadir Asisten I Pemprov Sulbar Muhammad Natsir, Kepala Bidang Keuangan BPKAD Sulbar Muh. Darwis Damir, sejumlah anggota DPRD dan perwakilan Forum GTT-PTT dan sejumlah perwakilan OKP yang mendampingi aksi GTT-PTT.
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, usai memimpin rapat mengatakan, rapat yang dilaksanakan kurang lebih empat jam itu, menyepakati untuk membentuk tim kecil untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri dan TP4D.
“DPRD tidak keahlian untuk menentukan gaji GTT-PTT akan dibayarkan atau tidak,,kemudian tidak memiliki konpetensi untuk menentukan jika dibayarkan berbenturan aturan atau tidak,”kata Munandar kepada TribunSulbar.com.
“Sehingga kita pandang perlu melakukan berkonsultasi, untuk menjaga segala kemungkinan yang terjadi,”sambungnya.
Munandar mengatakan, dalam rapat tersebut juga disepakati, pihak eksekutif untuk segera membayarkan kesisahan gaji GTT-PTT pada tahun 2018 jika memang ruanganya ada setelah dilakukan konsultasi.
“Jadi hari ini belum ada keputusan apakah akan dibayarkan atau tidak, karena kita tidak pada posisi pengambil keputusan pada konteks persoalan ini, karena seharusnya dalam rapat ini dihadiri semua pihak untuk membicarakan, seperti kejaksaan dan BPKP namun yang hadir hanya DPRD, Eksekutif dan pihak Forum GTT-PTT,”ujarnya.
“Sehingga gaji GTT-PTT bisa dibayarkan bisa juga tidak tergantung hasil konsultasi, tapi tentu doa kita adalah ia, sehingga persoalan ini selesai,”tambahnya.
Munandar mengatakan, sebenarnya pihak DPRD merasa cukup membayarkan gaji GTT-PTT berdasarkan SK Gubernur yang ada, namun ada pertimbangan lain, sehingga kepala Inspektorat Sulbar yang turut dalam rapat itu, menyarankan untuk konsultasi.
“Biro hukum juga mengatakan ada dua SK yang berlaku, ini yang membuat kita semakin berkesimpulan untuk melakukan konsultasi,”katanya.
Terkait usulan regulasi standarisasi gaji GTT-PTT, kata dia, tentu akan dibicarakan selanjutnya berapa nilai standar yang akan ditentukan.
“Saya tidak bisa menyampaikan secara pribadi, tapi tentu kita akan lihat mana yang layak, soal nilai paling tidak angkanya harus layaklah, apakah Rp 1,5 Juta atau Rp 2 Juta, tapi soal hitungannya, tentu akan menyesuaikan anggaran dan hasil konsultasi nantinya,”jelasnya.
(dih/adv)