Media Platform Baru Sulawesi Barat

DPRD Sulbar Gelar Paripurna Penyerahan LHP BPK, Minta Pemprov Tuntaskan Seluruh Rekomendasi

0 22

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Kamis (11/6/2026).

Penyerahan LHP dilakukan secara bersamaan untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan lima pemerintah kabupaten di Sulbar. Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan DPRD Sulbar, perwakilan BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat, serta sejumlah pejabat daerah. Sementara itu, Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengikuti rapat secara virtual.

BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat telah menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2025 milik Pemprov Sulbar dan lima kabupaten. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam LHP yang menjadi dasar evaluasi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menegaskan bahwa LHP BPK merupakan instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Laporan hasil pemeriksaan bukan sekadar kewajiban administratif. Ini menjadi landasan kuat dalam merumuskan kebijakan, memperkuat tata kelola, serta memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Suhardi Duka.

Ia menjelaskan, tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin kompleks. Mulai dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, keterbatasan kapasitas fiskal, kebutuhan perencanaan dan penganggaran yang lebih presisi, optimalisasi pendapatan daerah, hingga penataan aset dan efektivitas belanja daerah.

Selain itu, penguatan sistem pengendalian intern serta digitalisasi tata kelola keuangan juga menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, kondisi geopolitik global yang tidak menentu menuntut pemerintah daerah dan DPRD lebih cermat, selektif, dan efisien dalam menyusun program pembangunan.

Pada kesempatan tersebut, Suhardi Duka juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemprov Sulbar mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak provinsi itu berdiri.

“Namun kami menyadari masih terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk itu, saya memerintahkan OPD terkait agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap rekomendasi BPK RI paling lambat 60 hari,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen tindak lanjut, Pemprov Sulbar menyiapkan empat langkah strategis, yakni pembentukan tim khusus untuk memetakan dan menyelesaikan rekomendasi BPK, penerapan mekanisme pengawasan berjenjang melalui laporan berkala dan evaluasi rutin, peningkatan kapasitas aparatur, serta penegakan sanksi terhadap setiap temuan yang berindikasi menimbulkan kerugian negara atau daerah.

“Sinergi, bimbingan, dan pengawasan konstruktif dari BPK RI sangat kami harapkan agar bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Barat,” kata Suhardi Duka.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri, mengapresiasi capaian opini WTP yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Meski demikian, Amalia menekankan pentingnya penyelesaian seluruh rekomendasi BPK guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah dan mencegah terulangnya temuan serupa pada masa mendatang.

“DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan dengan baik dan benar,” ujar Amalia.

Ia berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan BPK terus diperkuat sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.