Media Platform Baru Sulawesi Barat

DPRD Sulbar Siap Kawal Aspirasi Mahasiswa Terkait Dugaan Pencemaran di Baras Pasangkayu

0 71

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – DPRD Sulbar siap mengawal pemberian sanksi terhadap PT Palma Sumber Lestari (PSL) yang diduga telah mencemari sungai di Baras, Kabupaten Pasangkayu. Sanksi administrasi diberikan oleh Pemprov Sulbar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Penegasan sikap DPRD Sulbar ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Sulbar Usman Suhuriah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mahasiswa, masyarakat yang dirugikan, serta pemerhati lingkungan di gedung DPRD Sulbar, Mamuju, Kamis (8/5/2025).

RDP tersebut dihadiri oleh Kepala DLH Sulbar Zulkifli dan juga perwakilan dari pihak PT PSL.

Kepala DLH mengemukakan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan pada bulan Desember 2024 dengan menerapkan Sanksi Administratif sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kepada PT Palma Sumber Lestari.

Zulkifli menjelaskan, PT PSL merupakan jenis usaha atau kegiatan industri pengolahan minyak kelapa sawit, beroperasi di Pasangkayu atas rekomendasi Persetujuan Lingkungan PT Palma Sumber Lestari Nomor 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan dokumen ANDAL, RKL-RPL harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan.

Para mahasiswa dan pemerhati lingkungan menilai perusahaan tersebut sudah mencemari lingkungan dan merusak ekosistem, hingga mengancam kesehatan masyarakat. Makanya, mereka menuntu agar izin operasi PT PSL dicabut.

Pada RDP, ada sejumlah poin yang disepakati, di antaranya DLH Sulbar akan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan langsung terhadap kegiatan perusahaan.

DLH akan melakukan validasi ulang atas dokumen administratif dan inspeksi lapangan terkait pengelolaan limbah perusahaan, sanksi administratif akan dijatuhkan kepada PT Palma, termasuk perintah perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dalam waktu 30 hari, penghentian sementara pembuangan limbah, serta kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.

Serta, pihak perusahaan menyatakan komitmen untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak, berdasarkan kajian dari DLH.

Ketua Komisi III Usman Suhuriah yang memimpin rapat menegaskan pihaknya akan mengawal hasil kesepakatan itu.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.