TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan naskah rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas, Senin (13/11/2023).
Ranperda tersebut diserahkan langsung Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh dan diterima Ketua DPRD Sulbar Dr Hj Sitti Suraidah Suhardi.
“Hari ini saya sampaikan rancangan perda pajak dan retribusi daerah, ini sebagai tindak lanjut dari UU hubungan keuangan pusat dan daerah. Karena amanatnya dua tahun setelah itu berlaku harus segera dibuat Perda pajak dan retribusi daeerah,” kata Prof Zudan.
Zudan menjelaskan, dari sisi pajak dan retribusi sangat berpotensi menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, Pemprov Sulbar berkomitmen mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menghadirkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Sestama BNPP ini menguraikan beberapa peluang PAD atas Ranperda itu, seperti pajak kendaraan bermotor air permukaan, dan sumber lainnya.
Namun, Prof Zudan memastikan pihaknya sudah mempertimbangkan di dalam ranperda tersebut tidak memberatkan masyarakat.
“Saya berharap bulan ini Perda pajak dan retribusi daerah bisa disahkan dan digunakan,” ujarnya. (*)