Media Platform Baru Sulawesi Barat

GMNI Masukkan Laporan Dugaan Penyelewengan Aset Mamuju ke Kejati Sulbar

0 455

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju resmi memasukkan laporan dugaan penyelewengan aset milik pemerintah Kabupaten Mamuju ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar. Selasa (27/10/2020).

Ketua DPC GMNI Mamuju, Muh. Fathir Toriq mengatakan, laporan itu dilakukan karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju lamban terhadap sejumlah temuan, meski Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah tiga kali dilakukan tetapi belum ada tindak lanjutnya.

“Sampai hari ini belum ada tindaklanjut dari DPRD bahkan tiga RDP dilakukan tetapi tak respon lanjutan, hingga kami menganggap jika DPRD tumpul setelah dilakukan pengkajian secara mendalam dari perspektif hukum, hari ini kami mengambil sikap untuk melakukan aduan dan pelaporan secara resmi ke lembaga penegak Hukum yaitu Kejaksaan Tnggi Provinsi Sulbar,” terang Muh. Fathir.

Muh Fathir berharap penegakan hukum dapat berjalan dengan maksimal agar sejumlah kasus dugaan penyelewengan aset dapat segera terungkap ke publik.

“Besar harapan kami agar pendekar pendekar hukum yang ada didalam Kejaksaan Tinggi bisa bekerja secara maksimal untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang sesuai dengan prosedur hukum dan dengan amanat Undang-Undang negara kita, tentunya kami dari GMNI akan terus mensupport dan memantau progres penanganan kasus penyalahgunaan aset daerah Pemkab Mamuju di Kejaksaan Tinggi,” lanjut Fathir.

Sementara itu, Kasi Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rizal Fahruddin mengatakan, tindaklanjut dari laporan tersebut akan segera di proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap surat dan aduan yang masuk pasti diproses untuk selanjutnya diserahkan ke pak Kajati untuk di proses, apapun disposisi pimpinan pasti ditindak lanjuti sesuai prosedural kantor Kami (Kejati Sulbar)” pungkasnya.

Adapun Laporan dari GMNI Mamuju tersebut terkait sejumlah aset bermasalah diantaranya, Feri Mini, penjualan 3 Amunulance keliling, pembongkaran gedung lama DPRD Mamuju, Penjualan Ekskavator dan Mobil di DLHK Mamuju, Penjualan Ekskavator Dina Perikanan dan kelautan Mamuju, Penjualan Mobil armada Damkar Mamuju, serta Mobil Rubicon dan Fortuner di Biro Umum.

Aset diatas masih tercatat sebagai aset milik Pemkab Mamuju, tetapi belakangan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dikantor DPRD Mamuju September lalu di beberapa Dinas tidak lagi mengetahui keberadaan unit tersebut.

(ILU/An)

Leave A Reply

Your email address will not be published.