Habisi Nyawa Kekasihnya, M Saleh Terancam Penjara Seumur Hidup
TELEGRAPH.ID, MAMUJU – M Saleh pelaku pembunuhan di Dusun Waikaya, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) terancam penjara seumur hidup.
M Saleh terancam pasal berlapis, setelah ditangkap polisi karena tega membunuh Fitriani (19) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri. Padahal, dari informasi, pembunuhan itu dilakukan jelang hari lamaran pelaku dan korban.
Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsurianyah mengatakan, pasal yang menjerat tersangka adalah pasal subsider. Yakni pasal 340 KUHP, sub 338 dan sub 351 Ayat (1).
“Pasal 340 itu perencanaan, ancaman hukumannya seumur hidup. Kemudian 338 maksimal 14 tahun sedangkan 351 maksimal 9 tahun,”tuturnya.
Lebih lanjut, Syamsurianyah mengungkapkan, motif pembunuhan dilatarbelakangi ketersinggungan pelaku dengan perkataan korban, sehingga pelaku kalap, nekat menghabisi nyawa korban.
Syamsurianyah mengatakan, Polres Mamuju sejauh ini masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Rencana tindak lanjut, kami akan membawa beberapa barang bukti ke laboratorium forensik Makassar, karena ada beberapa hal yang kami minta dengan keterangan ahli, utama berkaitan dengan barang bukti,”kata Syamsuriansyah.
Tersangka sendiri sudah ditahan sejak tanggal 23 Juni 2019, untuk 14 hari, dan akan diperpanjang selama 60 hari.
“Saat ini teman-teman penyidik juga melengkapi berita acara pemeriksaan, baik pemeriksaan saksi maupun tersangka, seperti permintaan visum yang ditujukan kepada ahli atau dokter yang menangani pada saat korban di rumah sakit,”tutupnya.
(Ipenk)