Hadiri Pelantikan Wakajati, Begini Harapan Gubernur Sulbar
TEEGRAPH.ID, MAMUJU — Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, hadiri pelantikan dan pengambilan sumpah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulbar, Agustin, di Aula Lantai IV kantor gubernur, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju, Rabu (10/6/2020).
Selain Gubernur, Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Muhammad Idris, turut hadir pada pelantikan yang dipimpin Kejati Sulbar, Darmawel Aswar.
Ali Baal Masdar, mengatakan, bersyukur atas pelantikan tersebut karena tidak ada lagi kekosongan jabatan pada struktur organiasi Kejaksaan Tinggi Sulbar.
“Kita bersyukur karena Wakajati baru dilantik hari ini dan tidak begitu berselang jauh dengan pindahnya Wakajati lama ke NTT menjadi Kajati di sana,”kata Ali Baal Masdar.
Agustin yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menggantikan Yulianto yang dipromosi menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gubernur berharap pejabat yang baru saja dilantik segera, melaksanakan tugasnya agar bisa membantu Pemprov Sulbar dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada, khususnya pada bidang perdata.
Selain Wakajati, Kejati Sulbar Darmawel Aswar, juga melantik Djasmaniar sebagai Asdatun, dia sebelumnya menjabat Kepala Kejari Sidrap.
Djasmaniar menggantikan Nelson Butar, yang memasuki jabatan Fungsional Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan
Kajati Sulbar, Darmawel Aswar, yakin dua pejabat baru tersebut, dapat memberi manfaat bagi terwujudnya kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, terpercaya khususnya di Kejati Sulbar.
Darmawel menjelaskan, pengangkatan, penempatan dan alih tugas di lingkungan kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan proses perjalanan organisasi yang terus bergerak maju secara berkesinambungan, guna memenuhi tuntutan tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti.
“Evaluasi, pertimbangan yang matang, penilaian objektif sebagai dasar untuk menempatkan mereka yang memiliki pengalaman, wawasan dan kualitas yang memadai untuk ditugaskan pada posisi tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi,”ucap Darmawel.
Pengangkatan Agustin sebagai Wakajati Sulbar berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 83 Tahun 2020 Tanggal 4 Mei 2020. Sedangkan pengangkatan Djasmaniar sebagai Asdatun Kejati Sulbar berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-307/C/05/2020 Tanggal 4 Mei 2020.(adv/dih).