Media Platform Baru Sulawesi Barat

Kejati Sulbar Akhiri 11 Tahun Pelarian DPO Terpidana Korupsi

0 302

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Tim Tabur Kejati Sulbar berhasil menangkap DPO terpidana Abidin Bin Senang Hati di Dusun Nunu, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu. Senin (3/5/2021).

Abidin merupakan terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Cabang Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41 Milliar.

“Kami telah berhasil mengamankan satu orang DPO sekitar jam delapan malam. Dimana mereka mengajukan kredit fiktif dengan membuat SPK palsu ke Bank BPD Sulselbar,” jelas Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir. Selasa (4/5/2021).

Abidin sendiri merupakan satu dari sepuluh orang DPO dengan kasus yang sama. Kata Irvan dengan ditangkapnya Abidin tersisa dua orang lagi yang masih terus dikejar oleh Kejati Sulbar.

“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara,” terangnya.

Irvan menjelaskan, terpidana sendiri selalu mampu meloloskan diri. Selama masa buronan Abidin hidup berpindah-pindah dari Pasangkayu hingga ke Palu, Sulteng.

“Namun kami tetap gigih dan didukung penuh masyarakat di sana. Saat melakukan penangkapan kemarin tidak ada perlawanan karena yang bersangkutan menyadari bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi DPO,” pungkasnya.

(ILU)

Leave A Reply

Your email address will not be published.