TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – Usai bertandang ke Kominfo Polman dan Mamasa beberapa waktu lalu dalam rangka mendorong pembentukan radio pemerintah, kini Wakil Ketua KPID Sulbar Ahmad Syafri Rasyid bersama Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Nur Ali melakukan lawatan ke Kominfo Pasangkayu dengan agenda yang sama memberikan atensi pendirian radio pemerintah, Senin 5 Agustus 2024.
Komisi Penyiaran ucap Ahmad Syafri Rasyid merupakan perwujudan peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, salah satunya adalah berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya membantu pengaturan infrastruktur penyiaran.
Atas dasar tersebut kata Ahmad Syafri, KPID Sulbar akan terus mendorong pemerintah kabupaten yang belum memiliki radio agar menghadirkan media informasi dan hiburan berbasis frekuensi ke tengah-tengah masyarakatnya, apalagi Kabupaten Pasangkayu ini blankspot internetnya boleh dibilang masih mendominasi ketimbang wilayah yang telah terhubung dengan jaringan ungkapnya.
Ia pun berharap kedepan pendirian radio pemerintah di bumi “Vova Sanggayu” ini dapat bisa terealisasi untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia bebernya.
Koorbid PIS KPID Sulbar Nur Ali menambahkan bahwa keberadaan radio pemerintah akan berdampak positif terhadap pembangunan Kabupaten Pasangkayu pada semua aspek, sebab radio dinilai mampu menjangkau dan menyuguhkan berita, informasi dan hiburan yang sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa batas dan sekat, alasannya, para penggemar siaran radio tak perlu merogoh kocek membeli data karena hanya menggunakan spektrum pita frekuensi alias free to air, ujarnya.
Masih kata Nur Ali, radio pemerintah juga dapat bermitra dengan instansi atau institusi pemerintah dengan bekerjasama menyebarluaskan iklan layanan masyarakat untuk menambah pundi-pundinya, sehingga kedepan seiring berjalannya waktu radio pemerintah diyakini mampu berdikari, berdiri diatas kaki sendiri, tuturnya.
Dirinya pun menyampaikan terkait peluang pendirian radio pemerintah yang sangat terbuka lebar dan tak rumit karena tidak membutuhkan peluang usaha, yang diperlukan ialah Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pembentukan radio, selanjutnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Siaran Radio (ISR) dan perangkat tekhnis agar radio tersebut bisa memancarkan siarannya, imbuhnya.
Pada kesempatan itu Kadis Kominfo Pasangkayu Badaruddin merasa sangat bersyukur atas kehadiran KPID Sulbar ke Pasangkayu untuk memberikan motivasi kepada kami, khususnya leading sektor kami dibidang komunikasi dan informatika untuk mewujudkan radio pemerintah daerah sebagai wadah untuk memberikan informasi publik kepada masyarakat khususnya ke daerah-daerah pedesaan yang belum tejangkau signal, kehadiran radio pemerintah daerah nanti itu akan memberikan kontribusi besar untuk memberikan informasi publik dan pembangunan kepada masyarakat termasuk masyarakat yang berada didaerah yang masih cukup terpencil, paparnya
Apesiasi kami kepada KPID atas perhatian dan dorongannya, kami berharap akan melahirkan kebijakan ditingkat pemerintah daerah untuk memberikan kebijakan khususnya penganggaran, dan kami sudah bertanya kepada beliau Wakil Ketua Ahmad Syafri Rasyid dan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar Nur Ali, kira-kira anggarannya berapa kalau mau mendirikan radio pemerintah daerah dan ternyata tidak terlalu besar, saya kira komitmen pimpinan tentu kami akan meyakinkan beliau agar ini bisa terwujud tahun 2025,” terangnya.(*)