TELEGRAPH.ID, MAMUJU –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, musnahkan kelebihan surat suara dan surat suara rusak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan dilaksanakan KPU sehari sebelum pencoblosan. Diketahui, pencoblosan akan berlangsung esok hari Rabu 27 November 2024.
Surat suara yang dimusnahkan KPU Mamuju terdiri dari surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 31 lembar dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 69 lembar.
Sementara kelebihan surat suara 26 lembar. Sehingga total surat suara dimusnahkan 126 lembar.
Pemusnah dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar oleh komisioner KPU Mamuju bersama Forkopimda diantaranya Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, Dandim Mamuju Kolonel Inf Andik Siswanto, perwakilan kejaksaan, dan Binda Sulbar.
Pemusnahan juga disaksikan Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin dan peluhan pewarta di halaman kantor KPU Mamuju.
Ketua KPU Mamuju Indo Upe mengatakan, pemusnahan surat suara tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang tata kelola logiatik pemilihan.
“Pemusnahan ini bagian penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara,” kata Indo Upe.
Selain itu, untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung jujur dan adil.
“Kami ingin memastikan logistik Pilkada bebas dari keraguan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada 2024,” pungkasnya.(*)