TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, umumkan sayembara maskot dan jingle Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Ketua KPU Mamuju Indo Upe mengatakan, sayambara maskot dan jingle Pilkada 2024 dibuka untuk umum.
Indo Uper menjelaskan, maskot dan jingle sebagai sarana untuk sosialisasi, pendidikan pemilih dan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
“Maskot adalah suatu gambar atau rupa dua/tiga dimensi yang dipergunakan sebagai ikon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tahun 2024,” kata Indo Upe di Cafe Ruang Rindu Mamuju, Kamis (23/5/2024).
Indo Uper menambahkan, maskot dan jingle membawa semangat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tahun 2024 yang demokratis dan memuat unsur budaya lokal Mamuju.
Sementara itu, Komisioner KPU Mamuju Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Imat Totori menjelaskan aturan atau ketentuan umum lomba atau sayembara maskot dan jingle Pilkada 2024.
“Perserta lomba sayembara maskot adalah masyarakat umum yang telah berusia 17 tahun, penyelenggara pemilu di semua tingkatan dilarang mengikuti lomba, peserta tidak dipungut biaya, karya bersifat orisinal,” jelas Imat.
Total hadiah, juara 1: Rp 5 juta+piagam, Juara 2: Rp 3,5 juta+piagam, Juara 3: Rp 2,5 juta+piagam.
Adapan juri sayembara maskot Pilkada Mamuju 2024, yakni Maradika Mamuju Bau Akram Dai, mantan ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, dan praktisi media, Naskah Nabhan.
Untuk sayembara jingle terbuka untuk mahasiswa, pelajar dan umum.
Imat menjelaskan, untuk sayembara jingle, peserta boleh menggunakan aransemen alat musik tradisional, dan tidak diperbolehkan menggunakan aplikasi artificial intelligenci (AI).
Hadiah bagi juara 1: Rp 5 juta+piagam, Juara 2: Rp 3,5 juta+piagam, Juara 3: Rp 2,5 juta+piagam.
Sementara juri untuk sayembara jingle adalah Andi Saiful Rauf, Irwan Umar, Manaf Harmay.
SELENGKAPNYA PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2024
MASKOT PILKADA KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2024
Sebagai sarana untuk sosialisasi, pendidikan pemilih dan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, KPU Kabupaten Mamuju mengadakan Lomba Maskot Pilkada Tahun 2024.
Maskot adalah suatu gambar atau rupa dua/tiga dimensi yang dipergunakan sebagai ikon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tahun 2024.
1. Tema
Maskot membawa semangat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tahun 2024 yang demokratis dan memuat unsur budaya lokal Mamuju.
2. Ketentuan Umum
a. Peserta lomba adalah masyarakat umum yang telah berusia 17 tahun;
b. Penyelenggara Pemilu disemua tingkatan dilarang mengikuti lomba;
c. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis);
d. Formulir pendaftaran dapat diunduh di website KPU Kabupaten Mamuju https://kab-mamuju.kpu.go.id/,atau_b it.ly/LombaMaskotJinglePilkadaMamuju2024;
e. Karya dikirimkan bersama formulir pendaftaran dan dilengkapi foto copy KTP Eletronik (Kartu Tanda Penduduk) atau IKD (Identitas Kependudukan Digital);
f. Menyerahkan karya asli (orisinil), belum pernah diikutsertakan dalam perlombaan apapun dan tidak boleh melanggar hak cipta atau hak-hak pihak ketiga;
g. Hasil karya yang telah diserahkan ke KPU Kabupaten Mamuju tidak bisa diminta kembali;
h. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
3. Ketentuan Khusus
a. Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh (download) di website KPU Kabupaten Mamuju https://kab-mamuju.kpu.go.id/, atau bit.ly/Lomba MaskotJinglePilkadaMamuju2024;
b. Maskot harus unisex (tidak boleh mencerminkan gender tertentu) dan tidak diperbolehkan menggunakan aplikasi AI;
c. Kriteria Desain Maskot: non-partisan, menarik, imajinatif, inovatif, ramah, modern dan memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tahun 2024;
d. Maskot harus mencerminkan identitas Budaya Kabupaten Mamuju;
e. Maskot dapat dibuat berupa benda mati yakni property digunakan dalam
Pilkada, sedangkan untuk benda hidup bisa berupa binatang atau hewan endemic Kabupaten Mamuju;
f. Karya tidak boleh berasosiasi dengan Lambang Negara, Ormas atau Partai Politik dan tidak boleh mencerminkan politik identitas atau memunculkan persepsi SARA dan pornografi;
g. Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media sosialisasi pendidikan pemilih KPU Kabupaten Mamuju dan merupakan karakter yang mudah diterima oleh masyarakat;
h. Desain Maskot dibuat tampak depan, belakang dan samping;
i. Peserta mengirimkan tiga materi desain/ file desain, terdiri dari : Materi 1 Satu action pose maskot dengan pencantuman nama karakter;
– Materi 2: Empat action pose maskot (tampak depan, samping, belakang dan perspekif);
– Materi 3: Karya harus disertai penjelasan dan makna/konsep desain
j. Setiap peserta boleh mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya;
k. KPU Kabupaten Mamuju mempunyai hak terhadap maskot yang terpilih sebagai pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan sesuai dengan kebutuhan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju melalui pemenang sebagai pemilik hak cipta.
CIPTA JINGLE PILKADA KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2024
Ketentuan Umum
1. Lomba terbuka untuk mahasiswa, pelajar dan umum;
2. Wajib melengkapi formulir pendaftaran serta surat pernyataan orisinalitas
kepemilikan karya yang dapat diunduh di website https://kab-mamuju.kpu.go.id/, bit.ly/LombaMaskotJinglePilkada Mamuju2024;
3. Menyerahkan karya orisinil dan belum pernah diikutsertakan dalam lomba manapun;
4. Dalam Aransemen musik, diperbolehkan menggunakan Instrumen/Alat musik tradisonal;
5. Tidak diperbolehkan menggunakan Aplikasi AI (Artificial Intelligence);
6. KPU Kabupaten Mamuju tidak mengembalikan hasil karya yang telah dikirimkan peserta;
7. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
8. Apabila dikemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang, ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang Lomba akan dibatalkan dan pemenang Lomba harus mengembalikan hadiah yang telah diterima. Terhadap peserta yangmasuk dalam kategori ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
9. Karya yang dikirimkan peserta sepenuhnya menjadi hak milik KPU Kabupaten Mamuju dan dapat dipergunakan untuk keperluan KPU Kaupaten Mamuju;
10. KPU Kabupaten Mamuju mempunyai hak eksklusif terhadap karya peserta untuk mengubah atau menyempurnakan karya peserta sesuai keperluan dengan atau tanpa izin peserta;
11. Periode pengiriman karya kreatifitas Tanggal 23 Mei 2024 hingga 31 Mei 2024 (Pukul 23:59 Wita);
12. Pemenang Lomba Jingle akan diumumkan melalui Website dan Media Sosial KPU Kabupaten Mamuju.
Syarat Perlombaan
1. Tema: Pilkada Mamuju Tahun 2024;
2. Durasi Jingle maksimal 3 (Tiga) menit;
3. Jingle dapat dinyanyikan secara individu ataupun berkelompok dengan all genre music namun hanya boleh diunggah oleh 1 (satu) akun peserta;
4. Jingle terdiri dari melodi dan lirik;
5. Setiap peserta hanya dapat mengirimkan 1 (satu) karya terbaik;
6. Peserta mengirimkan hasil karya berupa Softfile (dalam bentuk WAV) ke dalam link google drive dan mengirim ke email: kpumamuju@gmail.com atau CP.Pantia / No.Wa (Deka 082291735981) dengan subjek email: LOMBA MASKOT PILKADA MAMUJU 2024 (spasi) KATEGORI LOMBA (spasi) NAMA PESERTA/TIM;
7. Setelah dikirimkan, peserta harus memposting karya Jingle yang dikonversi ke format video ke akun Media Sosial (Instagram) dengan mention dan kolaborasi dengan akun Instagram @kpu_mamuju dan mention 5 (lima) orang teman dengan hashtag #pilkadamamuju2024 #lombajinglekpumamuju. Pastikan akun tidak diprivate,
8. Kriteria Penilaian :
a. Relevansi Jingle dengan Tema
b. Orisinalitas Karya
c. Unsur Musikal
d. Unsur Lirik
e. Harmonisasi (Musik dan Vokal)
9. Jingle harus mengikuti semua persyaratan. Jika belum mengikuti salah satu persyaratan saja maka akan dianggap gagal.
Hadiah Lomba.
Juara I Rp. 5.000.000 +Piagam
Juara II Rp. 3.500.00 +Piagam
Juara III Rp. 2.500.000 +Piagam
Pajak ditanggung oleh Pemenang
Jadwal Pelaksanaan
– Pengumuman Lomba
Jadwal 23-31 Mei 2024
– Pengiriman dokumen karya peserta 23-31 Mei 2024
– Batas akhir pengiriman dokumen karya peserta 31 Mei 2024
– Evaluasi administrasi oleh panitia 31 Mei 2024
– Evaluasi teknis (penjurian) 01 Juni 2024
– Penentuan pemenang oleh Dewan Juri 01 Juni 2024
– Pengumuman Pemenang
02 Juni 2024
(*)