Media Platform Baru Sulawesi Barat

Masa Tenang, KPID Sulbar Ingatkan Lembaga Penyiaran Tak Tayangkan Iklan dan Rangkuman Kampanye Paslon

0 266

TELEGRAPH.ID, MAMUJU — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat, meminta suruh lembaga penyiaran menurunkan iklan layanan kampanye paslon Pilkada di empat kabupaten karena sudah memasuki masa tanang sejak 6 Desember 2020.

Komisoner KPID Sulawesi Barat, Busran Riandhy, menyampaikan itu usai mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi pengawasan kampanye Pilkada Serentak 2020 secara virtual dengan KPI Pusat.

“Tahapan kampanye sudah berakhir 5 Desember, sudah memasuki masa tenang, tidak menutup kemungkinan ada kampanye siluman di lembaga penyiaran, misalnya tim kampanye paslon membuat Iiklan layanan masayarakat dengan merangkum perjalanan paslon dari pendaftaran hingga berakhirnya kampanye,”kata Busran.

Menurut Busran, untuk menimalisir terjadi pelanggaran pada lembaga penyiaran, maka KPID terus mengingatkan lembaga penyiaran untuk mematuhi aturan pilkada.

“Pada masa tenang ini hingga hari H pungut hitung, kita akan terjung ke lapangan melakukan pemantauan dan pengawasan isi siaran, termasuk kepatuhan lembaga penyiaran di Sulbar ini untuk tidak merilis hasil penghitungan suara sebelum waktunya,”ujar Busran.

Dikatakan, bagi lembaga penyiaran yang melanggar, akan diberikan teguran tertulis dan penghentian program siaran hingga pencabutan izin.

Busran juga mengingatkan agar pemilih dan penyelenggara pemilu senantiasa menjaga dan menjalankan protokol kesehatan, sebagai kebiasaan baru dalam pilkada serentak 2020.

“Selain jaga jarak dan pakai masker di TPS, agar pemilih wajib membawa e-KTP atau Suket, Surat pemberitahuan memilih atau Form Model C -Pemberitahuan KWK serta membawa alat tulis sendiri,”tuturnya.

Kewajiban membawa alat tulis ini adalah upaya mencegah terjadinya penyebarab Covid-19, dan ini sebagai sesuatu yang baru. Peruntukannya untuk dipakai pemilih mencatat namanya sendiri dalam Form C7 KWK- Daftar Hadir Pemilih di TPS .

“Saya hanya menghimbau pada petugas KPPS agar tetap mengingatkan pemilih terkait pengunaan alat tulis tersebut, jangan dipakai untuk alat mencoblos apalagi alat mencentang. Itu bisa menyebabkan suara pemilih bisa rusak atau tidak sah,”pungkasnya.(red/*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.