Pemkab di Sulbar Diminta Kawal Baik Pengelolaan Dana Desa
TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar, berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diminta kawal dengab pengelolaan dana desa melalui kebijakan dan kewenangan daerah masing-masing.
“Ini bertujuan agar capaian tentang kualitas penggunaan dan pengelolaan dana desa dapat lebih berkualitas dan sesuai dengan harapan dan mandat pemerintah pusat,”kata Enny saat hadiri rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa 2020 di Auditorium lantai V Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (20/2/2020).
Menurut Enny, proses pengawalan terhadap pelaksanaan kegiatan dan implementasi dana desa masih perlu ditingkatkan untuk menjamin kualitas pelaksanaan dapat lebih maksimal.
“Kami menyadari hal itu, sehingga sebagai pemerintah pada tingkat provinsi kami memiliki peran melakukakan bentuk pengendalian dan pemantauan, melalui kebijakan-kebijakan yang diterjemahkan dalam bentuk regulasi, ataupun kegiatan-kegiatan yang disinergikan dengan program OPD,”ujarnya.
Ia mengakui terdapat kendala dan tantangan yang masih dihadapi dalam pengelolaan dana desa, seperti rawan penyalahgunaan, kegiatan fiktif, keterlambatan administrasi pelaporan, keterlambatan pelaksanaan dan lemahnya proses pendampingan
“Ini mesti disikapi bersama, baik pada tingkat kementerian maupun pada tingkat daerah,”katanya.
Jumlah dana desa yang telah digelontorkan ke Sulbar sejak 2015 sampai 2019 telah mencapai angka triliunan, untuk mempercepatan pembagunan di desa dalam segala sektor.
“Untuk alokasi terbesar pada penggunaan dana desa se-Sulbar pada 2019 ada pada bidang sarana dan prasarana desa sebesar 59,22 persen, sedankan bidang sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar sebesar 15,29 persen,”jelasnya.
Sementara alokasi dana desa yang paling kecil adalah ada pada bidang sarana dan prasaran lingkungan, ekonomi dan pembinaan kemasyarakatan, yaitu sekitar 0,02 persen hingga 1,30 persen.
“Dengan melihat data ini, sangat jelas masih perlu peningkatan efektifitas penggunaan dana desa yang berdasarkan data dan kebutuhan,”pungkaa Enny.
Dikatakan, dana desa memiliki kontribusi yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulbar, terbukti sesuai data 2019 menunjukkan Sulbar mengalami pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6,23 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya 5,15 persen.
“Dari sekian indikator pertumbuhan ekonomi, sebanyak 42 persen pada sektor pertanian, dan itu ada di pedesaan,”tambahnya
“Saat ini kita sudah punya Kajati dan Polda sendiri sebagai pendampingan. Untuk itu saya harap para bupati, apabila butuh pendampingan bisa hubungi langsung pak Kajati dan pak Kapolda,”sambungnya.
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Kemendagri RI, Restuardi Daud, mengatakan, mekanisme penyaluran dana desa 2020 akan dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD), sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 205/PMK.07/2019.
“Pola salur dana desa tahun ini lebih disederhanakan dan simple, agar meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa 2020. Meski demikian, tetap akan memperhatikan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan supaya tetap akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,”kata Restuardi
Restuardi meminta, Pemprov mendorong fasilitasi Pemkab/kota, untuk melaksanakan Bimwas terhadap pengelolaan dana desa.
Ia mengatakan, penyaluran dana desa dibagi menjadi dalam tiga tahapan, yakni tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.
“Tahap I paling cepat Januari, paling lambat Juni. Tahap III paling cepat Maret, paling lambat Agustus dan tahap III paling cepat Juli,”terangnya.
Restuardi berharap, dalam kegiatan rapat ini pemerintah daerah bersama jajaran pemerintah desa dan stekeholder terkait, dapat memahami atau mimiliki persepsi yang sama terhadap kebijakan alokasi, prioritas, penyaluran, dan hal-hal teknis lainnya terkait dengan dana desa 2020.
Kejati Sulbar Darmawel Aswar mengatakan, pihaknya bersama kepolisian bersedia memberikan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan yang telah disepakati dan dibuat secara bersama.
“Kami berkewajiban melakukan pendampingan terhadap dana desa yang jumlahnya sangat luar biasa ini. Jangan diartikan pendampingan ini sebagai penindakan, tapi tolong diartikan sebagai pencegahan,”pungkas Darmawel
“Saya selaku Kajati sudah perintahkan para Kajari untuk membuka diri, bahkan jika perlu menjemput bola,”Darmawel menambahkan.(advertorial/red)