Media Platform Baru Sulawesi Barat

PENGUMUMAN KPU POLMAN – Berikut Syarat Calon Anggota KPPS untuk Pemilu 2024, Daftar di Masing-masing PPS

0 281

TELEGRAPH.ID, POLMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar resmi umumkan syarat calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2023 berdasarkan surat pengumuman NOMOR : 652/PP.04.1-PU/7604/2023 Senin 11 Desember 2023.

Perekrutan KPPS akan berlangsung 10 hari atau dari tanggal 10-20 Desember 2023.

KPU Polman akan merekrut 9.534 KPPS bekerja di 1.362 lokasi TPS tersebar di 16 kecamatan.

Setiap satu lokasi TPS akan diisi oleh tujuh orang anggota KPPS termasuk bagian pengamanan.

Komisioner KPU Polman Munawir Arifin mengatakan pengalaman menjadi penyelenggara mendapat pertimbangan utama.

“Pertimbangan lainnya yang diutamakan juga setidaknya memiliki kemampuan mengoprasikan teknologi,” kata Munawir Arifin, Senin 11 Desember 2023.

Terkait hal itu, KPU Polewali Mandar mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota KPPS:

Warga Negara Indonesia;
b.berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c.setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

  1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
  4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  5. sehat secara rohani;
  6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
    e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
    f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
    g. Daftar Riwayat Hidup; dan
    h. Pas Foto Berwarna 4×6.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan/Desa masing-masing sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 pada Pukul 23.59 Wita.

Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Polewali Mandar buka setiap hari pada jam kerja;

Waktu : Senin s.d Jumat
Pukul : 07.00 s.d 16.00 Wita
Alamat : Jl. KH.Wahid Hasyim No 2 Pekkabata

Kontak:

  1. Ahmad Bestari Telp/Wa ( 0852 4034 7882 )
    2. Masyita Muti’a H Telp/Wa ( 0813 4427 1129 )

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Polewali, 11 Desember 2023

Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Polewali Mandar,

RUDIANTO

(Telegraph.id)

Leave A Reply

Your email address will not be published.