Media Platform Baru Sulawesi Barat

Polisi Ungkap Misteri Penemuan Janin di Mamuju, Pelaku Berjumlah Lima Orang

0 224

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Misteri penemuan janin yang dikubur dan ditemukan oleh warga di Lingkungan Padang Panga, Kelurahan Karema. Mamuju. Selasa 5 Oktober 2021, terungkap.

Pemiliknya ternyata sepasang kekasih berinisial AA dan SW yang hendak menutupi perbuatan mereka.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arif Setiawan mengatakan, lima orang pelaku berhasil dibekuk polisi, berinisial AA, SW, ML, RR dan AD.

“Dari hasil pengembangan diketahui janin tersebut adalah hasil hubungan AA dengan pacarnya yang bernama SW yang sengaja digugurkan dengan dibantu oleh ML dan RR, untuk menutupi kehamilan SW yang malu karena hamil di luar nikah,” jelas AKP Pandu Arif Setiawan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Mamuju. Senin (11/10/2021).

AKP Pandu Setiawan menuturkan, penemuan janin itu bermula ketika salah seorang warga bernama Jumali menemukan gundukan tanah yang mencurigakan saat berjalan menuju atas bukit, tempat sapinya diikat. Kemudian menghubungi warga yang lain untuk memeriksanya.

“Jumali turun bertemu dengan Syamsul dan Arjun lalu memberitahukan gundukan mencurigakan tersebut, lalu Jumali, Syamsul dan Arjun menggali untuk memastikan benda apakah dibalik gundukan tersebut dan ternyata setelah setengah menggali menemukan kain putih,” tuturnya.

Hasil penemuan dilaporkan ke Bhabinkamtibmas wilayah tersebut. Setelah membuka kain, mereka mendapati mayat bayi, kejadian itupun dilaporkan ke Polresta Mamuju.

Mengetahui kejadian itu, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa janin dengan jenis kelamin perempuan yang diperkirakan berumur sekitar 6-7 bulan.

“Dikubur AA bersama adiknya AD pada hari Selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 WITA,” ungkapnya.

Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menemukan pelaku di tempat yang berbeda, dimana AA dan AD ditangkap di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mateng.

“SW ditangkap di Matakali, Kabupaten Polewali Mandar. ML dan RR ditangkap di rumahnya masing-masing di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. Setelah ditangkap dan diinterogasi masing-masing pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Kelima pelaku dikenakan pasal berlapi yaitu, Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bunyi: “Setiap orang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah.

Serta, Pasal 348 Ayat (1) KUHPidana, bunyinya: “Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.