Media Platform Baru Sulawesi Barat

Reskrim Polresta Mamuju Ciduk Pelaku Penipuan

0 180

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Kepolisian Polresta Mamuju berhasil membongkar kasus penipuan.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan menyampaikan, pelaku melakukan penipuan berkedok sebagai agen dan menjanjikan pangkalan tabung LPG bagi korbannya.

“Setelah kita mendapatkan laporan adanya tindak pidana kasus penipuan berupa tabung gas LPG, dilakukan penyelidikan dan didapatkan seorang tersangka bernama SH sebagai agen tabung gas LPG melakukan aksinya sejak bulan maret 2021 yang berhasil menipu belasan orang di beberapa daerah di Sulbar,” jelasnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres. Kamis (9/9/2021)

Kata AKP Pandu, sudah ada 9 Korban yang menyampaikan laporan terkait kasus penipuan tersebut dengan berbagai jenis kerugian mulai dari 17 juta hingga 30 juta rupiah

“Setelah dilakukan pengembangan Polisi berhasil Menangkap Pelaku An “Sakti” dan beberapa barang bukti

Tersangka Pelaku Kasus Penipuan tersebut disangkakan Pasal 378 jo. 64 ayat 1 dan pasal 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju juga menyampaiakan jika masih ada korban yang merasa tertipu oleh orang yang sama maka bisa melaporkan ke Polresta Mamuju.

Leave A Reply

Your email address will not be published.