TELEGRAPH.ID, POLMAN – AK (19) warga Desa Sumberjo akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi usai diringkus Satuan Reskrim Polres Polman. Selasa (5/10/2021)
AK ditangkap berkaitan dengan tindak pidana perlindungan anak, karena diduga melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman IPDA Vica Henriana, membenarkan penangkapan tersebut.
Vica menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 20 / II / 2021 / Sulbar/Res Polman / SPKT Tanggal 04 Februari 2021 Tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.
“Tersangka AK ditangkap atas laporan ibu korban yang melaporkan kasus ini yang peristiwanya terjadi pada tanggal 27 Desember 2020 di dalam kamar pelaku AK, Desa Sumberjo Kecamatan Wonomulyo Kab. Polman,”ujarnya.
Dia menambahkan, setelah penyelidikan Pelaku AK ditangkap pada Selasa 5 Oktober 2021 sekira jam 11.20 Wita, tersangka ditangkap di Rumah Sakit Umum Polewali Mandar.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur,” Pungkasnya.