TELEGRAPH.ID, MAKASSAR – DPD Partai Golkar Sulawesi Barat (Sulbar) benar – benar serius melakukan perbaikan dalam tubuh partai berlambang pohon beringin itu.
Dalam rapat pengurus harian yang membahas hasil resuffle di Hotel Amaris Panakkukang, Makassar. Minggu (7/7/2019). Sejumlah tokoh sentral di Golkar Sulbar diresuffle dari kepengurusan partai.
Mereka diantaranya, Muslim Fattah, Marini Ariakati, Hamid Bcku, Yamin Saleh, Tahir Kuraesing dan sejumlah kader senior Golkar lainnya.
Ibnu Munzir menegaskan, resuffle kepengurusan dilakukan dalam rangka penyegaran mesin organisasi dan menegakkan AD/ART partai Golkar.
“Jadi langka ini kita lakukan dalam rangka penyegaran organisasi, mereka yang diresuffle karena melakukan pelanggaran dan terbukti tidak beretikad membesarkan partai pada Pemilu April 2019 kemarin. Teman-teman yang diresuffle ya koreksi diri lah,” tutur Ibnu.
Tak cukup sampai disitu, Koordinator Bidang Kepartaian DPP Partai Golkar itu mengungkapkan selain melakukan perbaikan di tingkat provinsi, Golkar Sulbar juga akan melakukan evaluasi terhadap para Ketua DPD Golkar ditingkat kabupaten kota.
Ibnu bilang, mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak taat asas akan segera diberhentikan dari jabatannya.
“Sejumlah bukti sudah kita kantongi, tapi kita akan proses sesuai dengan mekanisme partai, bagi yang tidak terima namanya keluar dari kepengurusan silahkan menempuh jalur hukum, ada mekanismenya kok,”tegas mantan aktivis HMI itu.
Di tempat yang sama, Sekretaris partai Golkar Sulbar Hamzah Hapati Hasan, meminta kepada seluruh kader Golkar yang diresuffle dari kepengurusan, agar bersabar dan mengevaluasi diri terhadap pelanggaran yang telah mereka lakukan.
Hamzah memastikan, mereka yang disesuffle akan tetap diakomodir dari kepengurusan setelah nantinya partai Golkar Sulbar melakukan Musyawarah Daerah (Musda).
“Saya minta teman-teman yang diresuffle bersabar, kalau ada yang meresa tidak bersalah silahkan minta klarifikasi, temui kami, bicara kan dengan baik-baik, “harap Hamzah Hamzah Hapati Hasan.
(Ipenk/lu)