Media Platform Baru Sulawesi Barat

Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan di Bambalamotu

0 424

TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – Mulyadi Alias Kaco pelaku pembunuhan berhasil dibekuk polisi di Desa Kalola Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu. Senin (25/11/2019).

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Bambalamotu IPTU Abdul Muttalib Carlos. Penangkapan ini juga merupakan respon cepat aparat kepolisian. Tak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya di Desa Kalola Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu

Dari pengakuan pelaku, kejadian itu bermula saat pelaku bersama rekannya dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Kalola, sehabis nonton electone di Desa Pangiang.

Saat di jembatan Pangiang tiba-tiba korban Fikram (18) menahan laju motor yang ditumpangi oleh pelaku. Saat itu pelaku turun dari sepeda motor kemudian korban hendak memukul pelaku.

Pelaku langsung mencabut badik yang ia bawa dan diselipkan di pinggang,  kemudian menusuk perut korban.

Korban melakukan perlawanan, kembali pelaku menusuk korban. Korban langsung melarikan diri dengan badik milik pelaku masih tertancap di perut korban.

Setelah peristiwa tersebut pelaku bersama rekannya melanjutkan perjalanan pulang ke rumahny. Sedangkan korban langsung di larikan ke UPTD Puskesmas Randomayang untuk di lakukan perawatan.

Sekitar pukul 07.00 wita korban di bawa pulang ke rumahnya setelah mendapat perawatan di puskesmas. Keesokan harinya Selasa tanggal 26 November 2019 sekira pukul 05.30 wita korban meninggal dunia di rumahnya di Dusun Salule, Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.

Kapolsek Bambalamo Abdul Muttalib Carlos saat ditemui diruangan kerjanya mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan oleh Polsek Bambalamotu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti sebilah badik yang diduga telah digunakan untuk melakukan penikaman terhadap korban.

“Untuk tersangka kami akan jerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.

(SILA)

Leave A Reply

Your email address will not be published.