Media Platform Baru Sulawesi Barat

Tersangka Kasus Pemberian Keterangan Palsu, Berkas Perkara Kakak Beradik Pengelola Chucur Ali Makassar Dilimpahkan ke Jaksa

0 2,180

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Tersangka kakak beradik pengelola toko Chuhur Ali Makassar H. Saiful Basir dan Hj Salma Basir dalam perkara pemberian keterangan palsu di akta autentik (notaris) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar oleh penyidik Polda Sulsel.

Berkas perkara keduanya diserahkan ke pihak kejaksaan pasca Polda Sulsel menerbitkan P21.

H Saiful Basir dan Hj Salma Basir diduga melanggar pasal 266 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kasus ini berawal dari laporan Asgar Basir di Polda Sulsel.

Dimana dua tersangka dilaporkan membawa orang tua pelapor ke notaris untuk mencabut kuasa pelapor yang diberikan oleh orang tua pelapor atas kewenangan mengelola tanah yang terletak di Kelurahan Simboro Kabupaten Mamuju.

Saat itu kondisi orang tua pelapor sudah tidak cakap dalam memberikan keterangan alias sudah tua dan pikun.

“Disamping tersangka membawa orang tua pelapor, juga mereka ikut bertandatangan dinotaris atas pencabutan surat kuasa tersebut yang mana surat kuasa yang dicabut di alihkan ke saudara Bahtiar yang tidak ada kaitan darah dgn orang tua pelapor. Kemudian nomor sertifikat yang menjadi objek dalam surat kuasa sebelumnya tidak sama dengan yang dicabut,”ungkap adik pelapor Taufik Basir kepada wartawan, Minggu (3/11/2019).

Taufik Basir juga menduga kemungkinan masih ada surat surat atau akta lain yang di buat oleh orang tuanya (bapaknya) saat kondisi bapaknya dalam keadaan sakit dan kondisi ingatan tidak stabil secara permanen.

“Ini yang sedang kami telusuri. Apabila dikemudian hari kami temukan akan kami usut lagi secara hukum,”tegas Taufik.

Terpisah, penyidik Polda Sulsel Iptu Syaifuddin membenarkan telah melakukan penyerahan tersangka atas nama Saiful Basir dan Salma Basir ke pihak Kejaksaan Negeri pada Kamis 30 Oktober 2019 lalu.

Dikatakan, berkas perkara itu dilimoahkan setelah adanya balasan surat SPDP lanjutan yang dikirim Kejaksaan Tinggi ke Polda Sulsel menyatakan berkas perkara telah lengkap.

“Selanjutnya dari pihak kejaksaan negeri menurut informasi penyidik, bahwa pihak kejaksaan sedang mempersiapkan tahap selanjutnya untuk dilimpakhan ke pengadilan dan kepada para tersangka dikenakan tahanan kota,”tutur Taufik kepada wartawan.(penk/red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.